Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LBH Medan
LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
Monday 12 Aug 2013 18:20:24

Wakil Direktur LBH Medan, M. Khaidir Harahap SH (Foto : BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Ketidakhadiran atau mangkirnya Walikota Sibolga, HM Syarfi Hutahuruk dalam memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) atas dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran dan perumahan untuk Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Kecamatan Sibolga Selatan APBD 2012 senilai Rp.5,1 Milyar, mendapat perhatian serius dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, M. Khaidir Harahap SH, Senin (12/8) menyatakan keadaan tersebut tentunya akan melemahkan proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, karena dampaknya bisa menimbulkan asumsi dan opini negatif dikalangan masyarakat terhadap komitmen dan kinerja para penyidik Kejatisu dalam penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.

Tambah Khaidir jika memang adanya fakta seperti itu, mestinya pihak penyidik Kejatisu tidak bisa begitu saja dengan serta-merta menerima alasan yang diberikan oleh Walikota Sibolga.

"Terkesan alasannya dibuat-buat dan kita sinyalir walikota Sibolga ini sepertinya tidak mau mentaati prosedur hukum. Sementara, menurut ketentuan hukum yang berlaku, seseorang itu dibolehkan tidak hadir untuk diperiksa oleh penyidik jika orang tersebut dalam keadaan sakit dan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang merawat," jelas Khaidir.

Lanjutnya, LBH Medan berharap agar pihak penyidik Kejatisu jangan gentar dan takut dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Sibolga dan juga penyidik Kejatisu harus berani mengambil tindakan tegas kepada Walikota Sibolga tersebut jika dipanggil lagi secara patut dan layak kemudian dia tetap mangkir tidak mau hadir memenuhi panggilan, maka dalam hal ini penyidik Kejatisu memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa karena sudah tidak mematuhi prosedur hukum.

"Jika ternyata pihak Kejatisu tetap juga tidak berani dan takut untuk memeriksa dan menyidik kasus dugaan korupsi Walikota Sibolga, maka LBH Medan akan menyurati KPK untuk mengambilalih kasus dugaan korupsi Walikota Sibolga untuk ditangani dan diselidiki oleh pihak KPK," ucap Khaidir.

Oleh karena itu, sambung Khaidir, LBH Medan sangat apresiasi dan mendukung sepenuhnya kepada pihak penyidik Kejatisu menjadi garda terdepan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Walikota Sibolga secara objektif dan profesional agar penegakkan hukum di Sumatera Utara ini khususnya terhadap kasus-kasus Korupsi dapat berjalan dengan baik sesuai seperti yang di inginkan oleh Undang-Undang.

Untuk mengingatkan, sebelumnya Kejatisu telah mengeluarkan dan menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga yang seharusnya dijadwal pada tanggal 29 Juli 2013 yang lalu, namun ternyata Walikota yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Kejatisu tersebut. Dimana Walikota Sibolga itu beralasan bahwa pada tanggal itu sedang mengikuti sidang paripurna dengan DPRD Kota Sibolga. Padahal diketahui bahwa sidang paripurna itu dilaksanakan keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 Juli 2013, sehingga hal itu membuat Walikota Sibolga itu sudah tidak mematuhi prosedur hukum.(bhc/and)


 
Berita Terkait LBH Medan
 
LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]