Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LBH Medan
LBH Medan Kecam Tindakan Polisi Diraja Malaysia
Wednesday 14 Nov 2012 10:44:57

LBH Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Menyikapi pemberitaan di beberapa media massa yang intinya memberitakan bahwa TKI di obral sebagaimana bunyi sebuah iklan yang tersebar di chow kit Malaysia, itu merupakan potret buram tenaga kerja Indonesia dalam mencari pekerjaan.

Mereka diobral seperti barang dagangan, hingga harga diri sebagai seorang manusia yang patut dianggap sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan bangsa merdeka, kini telah direnggut semuanya. Hal ini dikatakan oleh Yurika, SH selaku Kepala Divisi Buruh Perempuan dan anak, serta didampingi stafnya William A. Zai, SH kepada wartawan, Rabu (14/11).

Yurika menjelaskan, “baru seminggu yang lalu kita mendapatkan kabar tersebut, kini pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan persoalan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang diduga telah diperkosa oleh Polisi Malaysia sebagaimana pemberitaan di media massa 12 November 2012 lalu ”. Peristiwa tersebut diatas merupakan bentuk-bentuk pelecehan maupun penghinaan terhadap Warga Negara Indonesia di Malaysia. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang telah diratifikasi di Negara Indonesia yaitu pada UU No.11 tahun 2005 tentang Kovenan Sipol dan UU No.12 tentang Kovenan Ekosob.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan persoalan Hak Asasi Manusia Mengecam dan mengutuk keras perbuatan Polisi Diraja Malaysia yang telah melakukan perbuatan tidak beradab dan tidak manusiawi dengan memperkosa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia.

Yurika juga mendesak Pemerintah RI untuk melakukan langkah nyata dengan upaya diplomatik, agar Pemerintah Malaysia melindungi Tenaga Kerja Indoneisa, dan peristiwa tersebut agar tidak dialami kembali oleh Tenaga Kerja Indonesia yang lainnya yang bekerja diluar negeri. Kemudian kepada Pemerintah Indonesia khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk sekiranya dapat menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia tersebut, seperti dengan mengawal proses hukum terhadap pelaku (Polisi Diraja Malaysia), serta memberikan hak rehabilitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia selaku korban tindak pidana pemerkosaan.(bhc/nco)


 
Berita Terkait LBH Medan
 
• LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
• LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
• LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
• LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
• LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]