Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
LBH
LBH Adukan Dirut PT ASDP ke Komnas HAM
Monday 21 Jan 2013 12:53:44

Logo Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli T Rajagukguk, Senin (21/1) siang mengadukan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Indonesia Ferry ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT ASDP Indonesia Ferry dinilai melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja.

"Pemberangusan atau union busting terhadap serikat pekerja PT ASDP Indonesia Ferry melanggar Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Menurut pasal tersebut, negara menjamin setiap warga negara untuk berorganisasi dan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, dan juga UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, maupun peraturan perundang-undangan lainnya," tutur Maruli kepada Kompas, Minggu (20/1).

Menurut Maruli, cara PT ASDP Indonesia Ferry memberangus Serikat Pekerja Indonesia Ferry (SP-IF) di antaranya dengan menghalang-halangi serikat pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja, melakukan mutasi dan disertai dengan PHK sewenang-wenang terhadap Ketua SP-IF Widodo Edi Sektianto.

Maruli menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan mengeluarkan nota pemeriksaan yang pada pokoknya menegaskan disinyalir Dirut PT ASDP melakukan tindak pidana antiserikat pekerja sebagaimana diatur pasal 28 jo. Pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. "Namun Dirut PT ASDP Indonesia Ferry membangkang," ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Minggu (20/1).

Oleh sebab itu, kata Maruli, LBH Jakarta, bersama Federasi BUMN Bersatu, SP-IF, dan Solidaritas Serikat Pekerja/Buruh mengadu Komnas HAM.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait LBH
 
Sewenang-wenang, Rektor UNTAG '45 Jakarta Digugat ke PTUN
 
LBH Adukan Dirut PT ASDP ke Komnas HAM
 
LBH Indonesia Mengadakan Rembuk Warga Kawal Janji Gubernur DKI
 
Mahasiswa GM-I Bakar Ban di Depan LBHI Jakarta
 
LBH Jakarta Mengadukan Kapolsek Bojong Gede Bogor Ke Kapolda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]