Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LAF
LAF dan RASSA Desak Pemerintah Masukkan Hasil Muzaqarah Ulama Dalam Qanun
Monday 26 Aug 2013 06:25:16

Rambongan Rabitah SIlaturahmi Santri se-Aceh ( RASSA ) minggu 25/8 saat mengunjungi pantai kuala peudawa Kecamatan Idi Rayek Kab Aceh Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Rambongan Rabitah SIlaturahmi Santri Se Aceh (RASSA) Wilayah Aceh Timur, serta ketua pusat Lembaga Acheh Future minggu 25/8 petang, mengunjungi tempat Parawisata, Kuala Peudawa dan Pantai Kuala Peunaga Peurlak, untuk melihat Lansung kondisi pelanggaran syar'at Islam pada lokasi tersebut.

Koordinator RASSA Aceh Timur Tgk Ishak didampingi Ketua Pusat Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, mengatakan masih ramai muda mudi yang datang kepantai berpasang pasangan, amatan awak media di pantai Kuala Pedawa, masih rame pengunjung yang manfaatkan kendaraan berplat Merah, untuk mengunjungi tempat tersebut.

"Kami heran, bukan masyarakat bisa saja yang kurang tau tentang syariat islam, tapi pejabat juga demikian, menurut imformasi yang kami terima dari masyarakat setempat (pesisir) mereka tidak ada kekuata untuk mencegah maksiat di tepi pantai tersebut, bila pemerintah tidak mendukungnya, buktinya ada mobil2 dinas yang kami lihat di pantai," ujar Tgk Ishak.

Mendesak Bupati Aceh Timur Hasballah, untuk mamsukan hasil Muzakarah Ulama Aceh di Dayah Abu Paya Pasi beberapa waktu yang lalu ke dalam Qanun, agar tempat tempat parawisata terbina secara Islami, "ujar Tgk Ishak lagi.

Sementara ketua pusat Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, mendesak Pemerintah Aceh, Khususnya Kabupaten Aceh Timur, untuk menghargai hasil Muzakarah Ulama Aceh beberapa waktu yang lalu di Dayah Paya Pasi, kami melihat pemerintah Aceh Alergi dalam menegakan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekah.

"Kami sangat kecewa terhadap Pejabat yang mengizinkan mobil dinas di gunakan untuk pribadi, kami melihat lansung dilapangan kendaraan ber plat merah terparkir di tepi pantai, pada saat rambongan santri menghalau pengunjung, mereka buru buru kabur," ujar Razali Yusuf.

Menurut Razali Yusuf lagi, pada kunjunagan tersebut Robongan Rabitah SIlaturahmi Santri Se Aceh (RASSA), menemukan dua kendaraan berplat Merah pada lokasi tersebut, dobel kabin no polisi BL 8069 AM, kijang inova BL 104 U.(bhc/kar)


 
Berita Terkait LAF
 
Perdamaian di Aceh Tanpa Keadilan
 
Acheh Future Dukung Program Bantuan Rumah Untuk Mantan Kombatan GAM
 
Lembaga Acheh Future Mendesak Pemerintah Memperhatikan Nasib Anak Aceh
 
LAF Mendesak Pemerintah Aceh Bangun Rumah Masyarakat Miskin
 
LAF dan RASSA Desak Pemerintah Masukkan Hasil Muzaqarah Ulama Dalam Qanun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]