Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
LAF
LAF Mendesak Pemerintah Aceh Bangun Rumah Masyarakat Miskin
Thursday 19 Sep 2013 14:32:58

Kondisi Rumah Badriah Nurdin janda Miskin Asal Desa Matang Kupula Sa kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.(Foto Dokumen BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Acheh future (LAF), Mendesak Pemerintah Aceh, serius Memperhatikan Nasib warga Masyarakat miskin, yang tersebar di kabupaten/Kota, terutama masyarakat pedalaman Aceh Timur.

Berdasarkan Hasil investigasi yang di lakukan Lembaga tersebut, di desa (Gampoeng) Abeuk geulanteu dan di beberapa desa dalam kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (17/9), menemukan ratusan rumah warga tidak layak huni, tanpa mendapatkan perhatian pemerintah, baik Kabupaten maupun Provinsi.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Lembaga Acheh future Tgk.Razali Yusuf pada awak media ini, Kamis (19/9) di Aceh Timur," Razali Yusuf mencontohkan, salah seorang janda miskin Badriah Nurdin," Badriah seorang janda miskin, sehari hari bekerja mencari kepiting di areal tambak warga, belum pernah mendapatkan bantuan.

Menurut Razali," Badriah, sudah berulang kali mengajukan permohonan bantuan rumah kaum duafa pada pemerintah setempat, namun hingga saat ini, belum ada kejelasannya," ujar Razali Yusuf lagi, menimpali kata kata Badriah Nurdin.

Hal tersebut dibenarkan, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Ilyas Zen (32 Th) mengatakan, "saat ini masih banyak rumah warga masyarakat, yang sangat miskin disini, yang perlu harus segera di bantu, data tersebut mencapai hampir 60-an unit," jelas Ilyas Zen.

Ketua Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, Mendesak Pemerintah Aceh, baik provinsi maupun Kabupaten, untuk segera menyiapkan dana untuk membangun Rumah warga Masyarakat miskin, kami juga mengharapkan pemerintah, untuk memperoleh data base penerimanya, jangan mengandalkan proposal yang di terima (masuk ke pemerintah).

Pemerintah harus membentuk Tim Khusus, melakukan survey, untuk mem validkan data, saat ini pemerintah melihat siapa yang membuat proposal, dialah yang mendapatkan bantuan rumah tersebut, bila dilihat dari segi kelayakan, Si penerima yang mengajukan proposal tersebut, sangatlah tidak layak, bila di bandingkan dengan masyarakat lain," ujar Razali Yusuf lagi.

"Pemerintah Aceh, saat ini kurang memperhatikan nasib warga masyarakat miskin," pungkas Razali yusuf.(bhc/kar)


 
Berita Terkait LAF
 
Perdamaian di Aceh Tanpa Keadilan
 
Acheh Future Dukung Program Bantuan Rumah Untuk Mantan Kombatan GAM
 
Lembaga Acheh Future Mendesak Pemerintah Memperhatikan Nasib Anak Aceh
 
LAF Mendesak Pemerintah Aceh Bangun Rumah Masyarakat Miskin
 
LAF dan RASSA Desak Pemerintah Masukkan Hasil Muzaqarah Ulama Dalam Qanun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]