Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Renovasi Ruang Banggar DPR
Kursi Seharga Rp 24 Juta Permintaan Anggota Banggar DPR
Tuesday 17 Jan 2012 15:56:28

Renovasi ruang rapat Banggar DPR yang berukuran 10x10 meter menelan biaya hingga Rp 20 miliar (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harga satu kursi yang akan diduduki anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR seharga Rp 24 juta per unitnya. Anggota Banggar DPR sendiri yang meminta dan memilih kursi impor dari Jerman, saat pihak pelaksana proyek melakukan presentasi.

"Waktu dipresentasikan ini dipilih. Mereka (pimpinan Banggar DPR-red) yang minta kursi itu. Pelaksana proyek hanya mengikuti keinginan itu,” kata Karo Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi (Harbaning) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Sumirat kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, jika ditotal kursi yang ada di dalam ruang rapat Banggar DPR itu, sebanyak 83 kursi. Jumlah itu kalau dikalikan dengan harga per kursinya mencapai Rp1,9 miliar. Anggaran untuk kursi dipastikan bertambah, karena ada kursi untuk staf dan tamu.

“Sedangkan untuk meja, dugunakan buatan lokal. Nanti, di atas meja tidak akan ada kabel. Jika anggota Banggar ingin memperkeras suara mikrofon akan memakai wireless. Ruang rapat Banggar akan dipenuhi peralatan canggih lainnya. Makanya menelan biaya lebih Rp 20 miliar,” jelas Sumirat.

Anggaran untuk ruangan baru Banggar sekitar Rp 20 miliar itu pun mendapat protes dari berbagai pihak. Pasalnya, hanya untuk merenovasi ruangan berukuran 10x10 meter itu, menelan biaya hingga Rp 20,3 miliar. Hal ini pun dilaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantau Renovasi
Sementara itu, anggota Banggar DPR Fahri Hamzah menyatakan bahwa pihaknya akan memantau renovasi ruang rapat Banggar tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran renovasi yang menelan biaya hingga lebih dari Rp20 miliar. "Kami perlu tahu seperti apa barang yang digunakan,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani menegaskan, fraksinya melarang anggotanya yang menjadi anggota Banggar masuk ke ruang baru yang menelan biaya senilai Rp 20 miliar itu. Bagi Gerindra, ruangan itu belum halal sehingga tidak boleh dimasuki.

“Bagi yang melanggar larangan ini akan dikenakan teguran keras. Buat Fraksi Gerindra, masuk saja kita larang. Apalagi menduduki (fasilitas) itu. Kami memerintahkan empat orang anggota Banggar dari Fraksi Gerindra jangan sekali-kali duduk, karena masalah ini belum clear," jelas Muzani.

Menurut dia, masa persidangan Banggar saat ini, masih belum intens. Untuk itu, pihaknya akan menunggu kejelasan dari pengadaan ruang rapat Banggar yang bermasalah ini. "Sekarang ini persidangan belum intens. Mungkin baru Februari-Maret mulai membahas APBN Perubahan 2012,” tandasnya.(inc/rob)


 
Berita Terkait Renovasi Ruang Banggar DPR
 
Turun Rp 6 Miliar, Renovasi Ruang Banggar Masih Mahal
 
BK Minta Copot Perabot Mahal Ruang Rapat Banggar
 
Kursi Seharga Rp 24 Juta Permintaan Anggota Banggar DPR
 
BK Telusuri Kejanggalan Renovasi Ruang Banggar DPR
 
Dana Renovasi Ruang Banggar DPR tak Masuk Akal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]