Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Kurir Pembawa Shabu-Shabu Dituntut 18 Tahun Penjara
Wednesday 17 Apr 2013 01:07:54

Pengadilan Negeri Cirebon.(Foto: Ist)
CIREBON, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kurir pembawa shabu-shabu seberat 6,6 kg dituntut 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (16/4).

Ketiga terdakwa disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah, dengan tiga jaksa penuntut umum yang berbeda.

Selain tuntutan penjara, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Joni Wardi warga Pekanbaru dan Ihwan Mustofa warga Cirebon, dituntut 18 tahun, Alan Edi Priyono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU Sukarwani Winarti, Mustika dan Budi, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi termasuk dua orang saksi dari BNN, dan barang bukti, terdakwa Ihwan Mustofa, terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU 35/2009," kata Jaksa Budi.

Menurut Jaksa Mustika, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak mental generasi muda. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan.

Perkara yang melibatkan ketiganya bermula saat terdakwa Joni yang tengah berada di Pekanbaru mendapat telepon dari terdakwa Ihwan, yang meminta tolong untuk membawakan dua tas hitam ke Cirebon pada 30 Oktober 2012 lalu.

Sidang akan dilanjutkan Senin (22/4) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum. Menurut penasihat hukum Faozan, ketiga kliennya hanyalah orang-orang yang dikorbankan.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]