Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Kurir 4 Kilogram Shabu Asal Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
Tuesday 21 May 2013 23:02:58

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(Foto: Ist)
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Johny, kurir 4 kilogram narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari Malaysia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/5), putusan bagi Johny ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa M. Sholeh dari Kejaksaan Tanjungpinang yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Prasetyo mengatakan, terdakwa Johny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan, menjual, dan mengedarkan serta menjadi perantara narkotika jenis shabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU melangar pasal pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Atas putusan itu, Johny yang sebelumnya memecat kuasa hukumnya Charles Lumban Batu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir.

Johny merupakan sindikat pengedar narkotika internasional yang memasok shabu dari luar negeri ke Indonesia melalui Tanjungpinang.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya diketahui kalau barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Andi (DPO) dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta.(pd/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]