Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Kurikulum Baru Belum Merupakan Rumusan Yang Konseptual
Saturday 12 Jan 2013 08:38:01

Anggota Komisi X DPR, Leni Marlinawati saat menyampaikan paparannya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perubahan rumusan Kurikulum Baru ternyata belum merupakan suatu rumusan yang konseptual, yang secara akedemis juga belum dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi X DPR Leni Marlinawati, saat Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, dipimpin Ketua Komisi Agus Hermanto di Gedung DPR Nusantara I ruang Rapat Komisi X DPR Jum'at (11/1) malam.

Anggota Komisi X DPR Leni Marlinawati menambahkan, kurikulum baru yang diajukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bukan merupakan rumusan grand desain yang secara konseptual bisa dipertanggungjawabkan.

Leni Marlinawati menegaskan, bahwa uji publik yang dilakukan oleh pihak Kementerian itu tidak bisa dijadikan justifikasi untuk dilaksanakannya kurikulum baru pada lima bulan yang akan datang. Mengingat pada uji publikc tersebut selain materinya berubah-ubah juga materi atau bahan kurikulumnya, hanya merupakan konsep besar secara menyeluruh saja.

Dia mengemukakan bahwa, Komisi XDPR telah mengundang berbagai komponen masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga pendidik dari mulai Kepala Sekolah Dasar (SD) hingga Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) termasuk dari sekolah MI, MTS dan MAN. Kesemuanya mereka menyatakan ketidaksiapan dalam menghadapi kurikulum baru tersebut.

"Kita memang tidak siap, apa yang harus dijadikan dasar untuk kita siap. Materinya pun belum tahu tentang kurikulum itu, dokumen juga belum tahu, bahkan Kepala SMAN 3 Setia Budi Jakarta Selatan belum pernah membahas tentang kurikulum ini," papar dia.

Dia menambahkan, para Kepala Sekolah dari SD sampai SMK yang datang ke Komisi X DPR, betul-betul mengatakan dengan jujur ketidaksiapan terhadap kurikulum ini. Belum lagi LTDK dan PGRI jugamenyatakan kecewa karena mereka tidak dilibatkan.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]