Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SEA Games
Kurangi Macet Saat SEA Games, Jakarta Tiru Guangzhou
Thursday 27 Oct 2011 18:25:52

Kemacetan menjadi pemandangan keseharian di Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta pada pelaksanaan SEA Games XXVI/2011 yang akan berlangsung 11-22 November nanti, sudah disiapkan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Langkah untuk memecahkan problema itu dengan mengajukan usulan menaikan tarif parkir hingga 400 persen.

Pasalnya, kebijakan ini pernah dilakukan Cina, saat menjadi tuan rumah Asean Games 2010 lalu. Ternyata, kebijakan menaikan tarif parkir ini berhasil mengurangi kemacetan di Guangzhou. “Kami mencontoh dari Guangzhou pada Asean Games lalu,” kata Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Tigor, tarif yang diusulkan naik, yakni Rp 10.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda dua. Jika kebijakan tersebut berhasil diterapkan, maka bisa dilanjutkan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota. Tapi untuk sementara bisa diterapkan di tengah kota dan gedung-gedung sekitar venue SEA Games.

“Jadi, orang akan berpikir untuk menggunakan kendaraan saat bepergian. Jika tahap uji coba berhasil, bisa dilanjutkan untuk seterusnya pascapelaksanaan SEA Games. Untuk itu, seharusnya tarif parkir di Jakarta disesuaikan dengan zonasi," jelas dia.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, untuk menaikkan tarif parkir perlu melalui kajian yang mendalam. Saat pelaksanaan SEA Games mendatang hanya akan ada pengaturan arus lalu lintas dan pendampingan bagi kontingen.

Menurut dia, untuk SEA Games nanti, pihaknya telah mempersiapkan antisipasi kemacetan. Satu di antaranya dengan menerapkan stiker untuk kendaraan kontingen. Kendaraan yang berstiker khusus itu, nantinya akan mendapat prioritas di jalan. "Mereka harus didahulukan, terlebih saat di persimpangan," jelas dia. (bjc/wmr)


 
Berita Terkait SEA Games
 
Ketum PB ISSI Berikan Bonus kepada Atlet Sepeda Indonesia Peraih Medali SEA Games Vietnam
 
Prestasi SEA Games Jeblok, Jusuf Kalla Salahkan Birokrasi yang Berbelit
 
Mengenal Sosok Rimau, Maskot SEA Games 2017
 
Menko PMK Puan Maharani Sematkan Medali Emas SEA Games
 
Bonus Rp 1 Milyar BRI pada Karate-Do Berprestasi Ajang SEA Games Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]