Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Mahkamah Konstitusi
Kurang Satu Bukti Untuk Tersangka Baru Surat Palsu MK
Tuesday 29 Nov 2011 20:22:55

Polri begitu keslitan untuk menjerat mantan Komisioner KPU Andi Nurpati (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Kolri Komjen Pol. Sutarman benar-benar merasa kesulitan dalam menetapkan tersangka terhadap aktor intelektual kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tim penyidik masih kekurangan satu alat bukti lagi.

Alat bukti yang dimaksud yakni surat palsu yang dipergunakan untuk memutuskan calon anggota DPR RI dari Partai Hanura menjadi pemenang Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 lalu.

Saat ini, penyidik baru mendapat pengakuan dai sejumlah saksi tentang keterlibatan mantan Komisionel KPU Andi Nurparti. "Ketrangan saksi sudah banyak. Tetapi tetap saja keterangan saksi itu hanya itu hanya satu alat bukti. Satu alat bukti lagi adalah surat palsu itu," kata Sutarman di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut dia, Jika surat palsu tersebut dipastikan ytelah digunakan Andi Nurpati, maka penyidik bisa langsung menetapkannya sebagai tersangka. "Ada dua (surat MK) itu. Surat satunya berisi hanya ada kata penambahan, nomornya, tulisannya sama, kemudian ditandatangi juga sama, hanya saja (surat yang) satu distempel, sedangkan yang satu lagi tidak. Saya tanya ke MK, surat mana yang asli? (Katanya) yang tidak distempel. Ini yang membuat penyidik harus hati-hati,” ungkapnya.

Surat palsu MK yang dimaksud tertanggal 14 November 2009 berisi penjelasan MK tentang sengketa penghitungan suara yang dijadikan dasar rapat pleno KPU, sehingga memutuskan memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai itu palsu, KPU mengubah keputusannya.

“Sebenarnya, kami sudah mengetahui. Siapa yang menyuruh adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR, siapa yang disuruh pasti petugas MK, dan siapa yang menggunakannya pasti orang KPU. Tapi untuk menetapkannya sebagai tersangka, kami belum menemukan bukti yang kuat,” kata Sutarman.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani sejak Mei 2011, setelah menerima pengaduan dari Ketua MK Mahfud MD pada Februari 2011. Namun, Polri hanya mampu menjerat dua tersangka pembuat surat palsu MK, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Abidin Hoesein. Padahal, sebelumnya, Sutarman menyatakan bahwa pihaknya segera menetapkan ctersangka baru kasus tersebut.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]