Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Mahkamah Konstitusi
Kurang Satu Bukti Untuk Tersangka Baru Surat Palsu MK
Tuesday 29 Nov 2011 20:22:55

Polri begitu keslitan untuk menjerat mantan Komisioner KPU Andi Nurpati (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Kolri Komjen Pol. Sutarman benar-benar merasa kesulitan dalam menetapkan tersangka terhadap aktor intelektual kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tim penyidik masih kekurangan satu alat bukti lagi.

Alat bukti yang dimaksud yakni surat palsu yang dipergunakan untuk memutuskan calon anggota DPR RI dari Partai Hanura menjadi pemenang Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 lalu.

Saat ini, penyidik baru mendapat pengakuan dai sejumlah saksi tentang keterlibatan mantan Komisionel KPU Andi Nurparti. "Ketrangan saksi sudah banyak. Tetapi tetap saja keterangan saksi itu hanya itu hanya satu alat bukti. Satu alat bukti lagi adalah surat palsu itu," kata Sutarman di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut dia, Jika surat palsu tersebut dipastikan ytelah digunakan Andi Nurpati, maka penyidik bisa langsung menetapkannya sebagai tersangka. "Ada dua (surat MK) itu. Surat satunya berisi hanya ada kata penambahan, nomornya, tulisannya sama, kemudian ditandatangi juga sama, hanya saja (surat yang) satu distempel, sedangkan yang satu lagi tidak. Saya tanya ke MK, surat mana yang asli? (Katanya) yang tidak distempel. Ini yang membuat penyidik harus hati-hati,” ungkapnya.

Surat palsu MK yang dimaksud tertanggal 14 November 2009 berisi penjelasan MK tentang sengketa penghitungan suara yang dijadikan dasar rapat pleno KPU, sehingga memutuskan memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai itu palsu, KPU mengubah keputusannya.

“Sebenarnya, kami sudah mengetahui. Siapa yang menyuruh adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR, siapa yang disuruh pasti petugas MK, dan siapa yang menggunakannya pasti orang KPU. Tapi untuk menetapkannya sebagai tersangka, kami belum menemukan bukti yang kuat,” kata Sutarman.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani sejak Mei 2011, setelah menerima pengaduan dari Ketua MK Mahfud MD pada Februari 2011. Namun, Polri hanya mampu menjerat dua tersangka pembuat surat palsu MK, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Abidin Hoesein. Padahal, sebelumnya, Sutarman menyatakan bahwa pihaknya segera menetapkan ctersangka baru kasus tersebut.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]