Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penistaan Agama Islam
Kunjungi PP Muhammadiyah, Jokowi Menekankan Tidak akan Melindungi Ahok
2016-11-09 06:50:11

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Ketua-Ketua PP Muhammadiyah lainnya saat memberikan keterangan pers di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mendatangi gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Selasa (8/11). Didampingi Menteri Sekretariat Negara, Jokowi tiba pukul 10.00 WIB di gedung yang berlokasi di Jalan Menteng Raya tersebut.

Jokowi disambut oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan langsung menuju ruang pertemuan di lantai 2. Disana telah siap menyambut Ketua-Ketua PP Muhammadiyah lainnya. Tidak sampai satu jam Jokowi selesai dan memberiketerangan kepada awak media yang telah menunggu.

Kedatangan Jokowi berkaitan dengan aksi damai yang dilakukan masyarakat Islam pada 4 November 2016 lalu. Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan beberapa hal, salah satunya apresiasi Jokowi terhadap Muhammadiyah yang turut mendinginkan suasana demo.

"Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi, apresiasi yang tinggi, kepada PP Muhammadiyah dari pusat sampai ke daerah yang ikut memberikan kesejukan, yang ikut mendinginkan suasana, sebelum demo tanggal 4 November yang lalu, maupun pada saat demo," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan sikapnya terkait kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta. Dikatakan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas dan transparan. "Saya tegaskan tadi, bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaya Purnama akan dilakukan dengan tegas dan transparan," tegasnya.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa ia tidak akan melindungi mantan Bupati Belitung tersebut. "Juga saya tekankan bahwa saya - ini juga perlu rakyat tahu - tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaya Purnama karena kasus tersebutsudah masuk pada proses hokum," tutupnya.(adam/Raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]