Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penistaan Agama Islam
Kunjungi PP Muhammadiyah, Jokowi Menekankan Tidak akan Melindungi Ahok
2016-11-09 06:50:11

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Ketua-Ketua PP Muhammadiyah lainnya saat memberikan keterangan pers di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mendatangi gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Selasa (8/11). Didampingi Menteri Sekretariat Negara, Jokowi tiba pukul 10.00 WIB di gedung yang berlokasi di Jalan Menteng Raya tersebut.

Jokowi disambut oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan langsung menuju ruang pertemuan di lantai 2. Disana telah siap menyambut Ketua-Ketua PP Muhammadiyah lainnya. Tidak sampai satu jam Jokowi selesai dan memberiketerangan kepada awak media yang telah menunggu.

Kedatangan Jokowi berkaitan dengan aksi damai yang dilakukan masyarakat Islam pada 4 November 2016 lalu. Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan beberapa hal, salah satunya apresiasi Jokowi terhadap Muhammadiyah yang turut mendinginkan suasana demo.

"Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi, apresiasi yang tinggi, kepada PP Muhammadiyah dari pusat sampai ke daerah yang ikut memberikan kesejukan, yang ikut mendinginkan suasana, sebelum demo tanggal 4 November yang lalu, maupun pada saat demo," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan sikapnya terkait kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta. Dikatakan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas dan transparan. "Saya tegaskan tadi, bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaya Purnama akan dilakukan dengan tegas dan transparan," tegasnya.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa ia tidak akan melindungi mantan Bupati Belitung tersebut. "Juga saya tekankan bahwa saya - ini juga perlu rakyat tahu - tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaya Purnama karena kasus tersebutsudah masuk pada proses hokum," tutupnya.(adam/Raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]