Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Newmont
Kunjungi Newmont, Komisi IV DPR Desak Percepat Reklamasi Lahan
2016-03-26 12:56:47

im Kunker Reses Komisi IV DPR Herman Khaeron saat meninjau area tambang serta area perbukitan yang tengah direklamasi PT. NNT, Rabu (23/3).(Foto: ria/hr)
NTT, Berita HUKUM - Komisi IV DPR mendesak PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) untuk mempercepat proses reklamasi lahan terganggu akibat penambangan. Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Kunker Reses Komisi IV DPR Herman Khaeron saat meninjau area tambang serta area perbukitan yang tengah direklamasi PT. NNT, Rabu (23/3).

Menurut Herman, Komisi IV DPR merasa perlu melihat langsung kawasan tambang serta progres reklamasi yang selama ini dilakukan PT. NNT dalam rangka pengawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

"Pada periode sebelumnya kita ada Panja PPKH yang salah satunya menghasilkan rumusan iuran PPKH berdasarkan panjang x lebar x tinggi area tambang, karena ini menyangkut aspek hajat hidup masyarakat sekitar saya berpendapat Panja PPKH perlu dihidupkan kembali," jelasnya.

Dari penjelasan Direksi PT. NNT, luas lahan pinjam pakai PT. NNT yang mencapai 6.417 Ha dan daerah yang sudah dibuka mencapai 2.336 Ha sedangkan area yang sudah direklamasi mencapai 709 Ha.

Anggota Komisi IV Hermanto menilai luas wilayah yang direklamasi masih sangat kurang dibandingkan luas lahan pinjam pakai PT. NNT.

"Seharusnya PT.NNT bisa lebih serius melakukan reklamasi area lahan terganggu akibat penambangan, sehingga ketika masa kontrak karya selesai, masyarakat sekitar tambang tidak lagi dibebani dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem," ungkapnya.

Politisi PKS tersebut juga mengkritisi masih rendahnya anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. NNT yang tahun 2015 lalu hanya sebesar 50 miliar.

"Nilai CSR tersebut tidak sebanding dengan total pendapatan PT. NNT yang mencapai 18 Triliun dalam setahun, ini harus lebih ditingkatkan lagi serta melibatkan para pemangku kepentingan baik di pusat terutama pemerintah daerah dan masyarakat sekitar," tambah Hermanto.

Khusus mengenai pembuangan limbah ke laut (tailing), Hermanto menekankan bahwa hal tersebut merupakan masalah serius dan bisa berdampak pada kerusakan ekosistem laut.

"PT. NNT harus segera melakukan penelitian yang komprehensif, terbuka, melibatkan para ahli dan Dirjen terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bisa diminimalisir dampak jangka panjang dari proses 'tailing' tersebut," saran Hermanto.

Sementara itu Manajer CSR PT. NNT, Syarifudin Djarot menerima dengan baik semua masukan dari Anggota Komisi IV DPR dan berjanji akan lebih intensif dalam menggalakkan Program CSR antara lain melaluiCommunity Development.

"Sebagai gambaran pada tahun 2005 produksi padi petani lokal hanya 4,6 ton/Ha, namun setelah mengikuti program comunity development meningkat menjadi 9,6 ton/Ha pada April 2014," ungkap Djarot.

Ia menambahkan, sampai saat ini PT. NNT juga sudah berkontribusi membangun 7 buah bendung/dam irigasi, membangun infrastruktur jalan, pasar, Gedung Olah Raga (GOR) serta penangkaran dan pelepasan 42 ribu tukik (anak penyu).(oji/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Newmont
 
Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Dalami Kasus Tuan Guru Bajang (TGB)
 
Diskusi Publik: Transparansi Divestasi Newmont Nusa Tenggara
 
Kunjungi Newmont, Komisi IV DPR Desak Percepat Reklamasi Lahan
 
Newmont Cabut Gugatan, Pemerintah Isyaratkan Siap Berunding
 
PT. Newmont Nusa Tenggara, Pembawa Kerusakan Lingkungan dan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]