Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Islam
Kunjungan Wapres AS Momentum Penjelasan Sikap Atas Islam
2017-04-22 00:33:53

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPRRI, Sukamta melinai, kunjungan Wakil Presiden AS Mike Pence ke Indonesia merupakan momentum untuk mendapat penjelasan terkait sikap AS yang menunjukkan permusuhan terhadap dunia Islam di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

"Pertama, terkait dengan executive order dari Presiden Donald Trump yang melarang imigran dari enam negara Muslim untuk berkunjung ke Amerika Serikat," ujar Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Pasalnya, menurut Sukamta, executive order tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Bahkan hal tersebut dapat memperburuk hubungan AS dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.

Menurutnya, tindakan ini dapat semakin meningkatkan Islamofobia di dunia barat. Sentimen terhadap Muslim dapat meningkat terkait dengan adanya kecurigaan yang berlebihan dari pemerintah AS.

"Apabila Islamofobia meningkat, maka keselamatan dan kenyamanan WNI yang berada di luar negeri tentunya akan terganggu," ujar wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan DIY ini.

Kedua, lanjut Sukamta, terkait dengan tindakan AS yang menyerang Suriah dengan bom berkekuatan besar yang dilakukan tanpa meminta persetujuan PBB terlebih dahulu. Sukamta berpendapat bahwa semakin bertambahnya aktor eksternal yang terlibat maka penyelesaian perang di Suriah pun akan semakin sulit."Tindakan ini dapat memperparah keadaan di Timur Tengah yang sudah sedemikian rumit," jelas Sekretaris Fraksi PKS ini.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat melancarkan serangan misil Tomahawk ke Suriah pada 7 April 2017 yang menyerang basis militer Suriah di Shayrat setelah pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia terhadap penduduk sipil.

Serangan militer ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintah AS, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kongres AS maupun dari PBB dan menewaskan setidaknya sembilan warga sipil di Suriah.(mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]