Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kunker DPR Ke Luar Negeri
Kunjungan DPR ke Luar Negeri, Kembali Menuai Kritik
Wednesday 28 Nov 2012 14:14:00

Uchok Sky Khadafi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Persoalan kunjungan kerja para anggota DPR RI yang dianggap banyak kalangan hanya menghabis-habiskan uang rakyat, ditambah lagi tidak ada manfaat yang berarti yang dirasakan langsung rakyat, oleh Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan anggota DPR selama ini tidak efektif. Menurut Uchok, perjalanan dinas itu hanya menghabiskan anggaran dan hasilnya sangat mengecewakan publik.

"Hal ini bisa dilihat dari banyak Undang-undang yang dihasilkan DPR mandul dan banyak dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Uchok, di Jakarta, Rabu (28/11).

Dijelaskan Uchok, sebetulnya untuk mencari informasi tidak usah dengan cara perjalanan dinas ke luar negeri. Tapi, lanjut dia, bisa dengan cara membuat kuisioner pertanyaan dan dikirim ke Kedutaan Besar Indonesia di negara yang dituju. "Jadi cukup staf kedutaan yang bertanya, jangan anggota dewan ke sana," ungkap Uchok.

Menurutnya, bisa saja dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah canggih. Misalnya, melalui fasilitas skype. Bahkan, kata Uchok, akan lebih murah kalau mengundang pembicara atau narasumber ke Indonesia.(jpn/bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kunker DPR Ke Luar Negeri
 
Studi Banding ke Eropa, Komisi III Akan Habiskan Rp 6,5 Miliar
 
Fitra Kembali Kritisi Kunjungan Kerja Para Anggota DPR RI Keluar Negeri
 
Kunjungan DPR ke Luar Negeri, Kembali Menuai Kritik
 
Komisi I DPR RI Kunjungan Kerja ke Tiga Negara Timur Tengah
 
DPR Akan Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 40 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]