Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Hakim
Kumpulkan Bukti, KY Investigasi Hakim yang Diduga Miliki Bisnis Hiburan
Saturday 25 May 2013 10:19:32

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial YUK. Hakim YUK dilaporkan lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Bali. Seorang hakim tidak diperkenankan untuk memiliki berbisnis karena bersikap tidak profesional.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan saat ini Komisi Yudisial sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut. "Sedang ditindaklanjuti. Sekarang masih diinvestigasi oleh tim KY," kata Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).

Asep menjelaskan investigasi dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan ada dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku, hakim Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan terhadap hakim YUK guna dilakukan pemeriksaan.

"Investigasi ini dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Apabila nanti ditemukan ada dugaan kuat, sesuai SOP KY baru akan dilakukan pemeriksaan kepada hakim terlapornya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan YUK dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Kuta Bali. Dugaan keterlibatan bisnis itu muncul saat Hakim YUK menjadi saksi dalam persidangan perkara perdata dengan tergugat pemilik Sky Garden Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007. Dalam persidangan itu, Hakim YUK mengaku dirinya ikut membantu dalam menjanlan roda bisnis klub malam Sky Garden.(kus/ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]