Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Hakim
Kumpulkan Bukti, KY Investigasi Hakim yang Diduga Miliki Bisnis Hiburan
Saturday 25 May 2013 10:19:32

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial YUK. Hakim YUK dilaporkan lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Bali. Seorang hakim tidak diperkenankan untuk memiliki berbisnis karena bersikap tidak profesional.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan saat ini Komisi Yudisial sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut. "Sedang ditindaklanjuti. Sekarang masih diinvestigasi oleh tim KY," kata Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).

Asep menjelaskan investigasi dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan ada dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku, hakim Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan terhadap hakim YUK guna dilakukan pemeriksaan.

"Investigasi ini dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Apabila nanti ditemukan ada dugaan kuat, sesuai SOP KY baru akan dilakukan pemeriksaan kepada hakim terlapornya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan YUK dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Kuta Bali. Dugaan keterlibatan bisnis itu muncul saat Hakim YUK menjadi saksi dalam persidangan perkara perdata dengan tergugat pemilik Sky Garden Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007. Dalam persidangan itu, Hakim YUK mengaku dirinya ikut membantu dalam menjanlan roda bisnis klub malam Sky Garden.(kus/ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]