Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Wisma Atlet
Kubu Nazaruddin Polisikan Angelina Sondahk
Tuesday 21 Feb 2012 18:35:43

Gambar Angelina Sondakh saat menggunakan BlackBerry pada 2009 lalu, yang dijadikan salah satu bukti laporan kubu Muhammad Nazaruddin kepada Polda Metro Jaya (Foto: Kapanlagi.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mewajudkan ancamannya dengan melaporkan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan kesaksian palsu di Pengadilan Tipikor yang dianggap berdusta, karena menyangkal pernah memiliki dan menggunakan komunikasi dengan BlackBerry (BB).

"Laporan dugaan keterangan itu di bawah sumpah pada saat keterangan Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh-red) dalam persidangan Tipikor. Kaitannya bahwa dia tidak memiliki BlackBerry pada 2009, tapi kami miliki bukti bahwa dia pada tahun itu memiliki BlackBerry," kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Faridz Donggo usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2).

Menurut dia, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, diyakini telah memiliki BlackBerry sejak 2009 lalu. Alasannya, ada sejumlah bukti berupa foto-foto dan saksi-saksi pada 2009 yang menyebutkan bahwa dia sudah memiliki BlackBerry jenis Bold. “Kami duga yang bersangkutan (Angie-red) berbohong," tandansya.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap terdakwa Nazaruddin, saksi Angie membantah melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang membicaraka soal uang kepada Rosa. Dalam percakapan itumuncul istilah pelumas, semangka, apel malang, apel washington, ketua besar, bos besar, pak bali dan lainnya.

Angie yang belum resmi dipecat dari posisi Wasekjen DPP Partai Demokrat itu, menyangkal dirinya memiliki BlackBerry pada saat itu. Ia menyatakan bahwa baru memiliki dan menggunakan BlackBerry pada akhir 2010 lalu. Ia pun membantah melakukan komunikasi dengan Rosa Manulang dengan BlackBerry, karena saat itu sama sekali belum memiliki alat komunikasi produk RIM tersebut.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]