Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Kubu Nazaruddin Minta Hakim Tahan Saksi Bohong
Friday 17 Feb 2012 18:00:30

Team Pengacara M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM) - Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin mengajukan permohonan penahanan terhadap saksi-saksi yang diduga berbohong. Para saksi yang dianggap berbohong itu, di antaranya Anggelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.

"Sesuai dengan pasal 174 ayat (2) KUHAP bahwa majelis hakim yang terhormat dapat memerintahkan agar saksi-saksi tersebut ditahan untuk selanjutnya didakwa dengan sumpah palsu," ujar anggota tim kuasa hukum Nazarudin, Hotman Paris Hutapea saat persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).

Selain itu, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim menanguhkan pemeriksaan perkara ini untuk smentara. "Sesuai pasal 174 ayat 4 KUHAP agar Majelis Hakim menangguhkan sidang dalam perkara Nomor 69/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin sampai pemeriksaan pidana terhadap saksi-saksi itu selesai," seperti dikutip dalam surat permohonan dari pembela mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum huga menjelaskan bahw asaksi Angelina Sondakh memberikan kesaksian palsu mengenai kepemilikan Balckbery. Mantan Putri Indonesia yang disapa akrab Angie itu, telah memakai Blackberry sejak 2009, tapi dalam kesaksian di persidangan Angie malah mengaku bahwa dirinya baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010.

“Atas pengakuan Angelina Sondakh itu, kami minta majelis hakim untuk memerintahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) membantu dengan memberikan data-data komunikasi Blackberry bernomor PIN 20E342D9 dan 21CCF231. Ini sangat penting untuk mengungkap kebohongan tersebut,” jelas dia.

Sedangkan Yulianis dan Oktarina Furi dianggap berbohong atas kesaksian soal kegunaan uang Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS milik PT Permai Group bukan untuk politik uang (money politic) dalam proses pemilihan posisi ketua umum yang dimenangkan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, Mei 2010 lalu.

"Ternyata di media entertainment dan media cetak memberitakan bahwa sopir yang membawa uang tersebut ke Bandung, telah membeberkan bahwa Yulianis membawa uang tersebut untuk dibagikan sebagai money politic untuk kemenangan Anas Ubraninggrum," jelas pihak nazaruddin.

Selain pernyataan supir, pihak Nazar juga membeberkan beberapa Ketua DPC Partai Demokrat mengaku menerima uang tersebut. Lalu, saksi Mindo Rosalina Manulang yang dinilai bertolak belakang dengan Yulianis dan Oktarina. Pasalnya, Rosa mengaku bahwa pimpinan dan pemilik dari Permai Group adalah Anas Ubraningrum. Sedangkan keduanya menyatakan bahwa Nazaruddin yang merupakan pimpinan perusahaan itu.

Selain penangguhan sidang, kuasa Hukum Nazar juga meminta agar saksi Anggelina di Konfrontasi dengan saksi Rosa Manurang. "Kami memohon kepada majelis hakim, agar saksi Angelina Sondakh di konfrontasi dengan saksi Rosa Manulang di depan persidangan ini. Tidak adil kiranya, kalau majelis hakim memvonis terdakwa hanya berdasarkan keterangan para saksi kunci yang saling bertentangan dan penuh kepalsuan itu," kata tim kuasa hukum Nazaruddin. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]