Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Kaltim
Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
Monday 10 Jun 2013 10:00:32

Jumpa pers kubu Elvianti-Bob Daud di kantornya, Minggu (9/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dari jalur independen, Elvi Yanti Dwi Mas-Muhammad Bob Daud yang dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan untuk mendaftar sebagai peserta calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kaltim 2013-2018, yang mendatangi Ketua KPU Kaltim Andi Sunnandar, rupanya tidak tinggal diam dengan sikap arongansi ketua KPU yang tidak memberikan Surat keputusan yang jelas melalui rapat pleno gugurnya pasangan Elvi-Bob Daud dalam verifikasi awal. Pasangan ini juga sudah mempersiapkan senjata ampuh untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sikap tegas kedua pasangan, Elvi-Bob Daud dengan dua kali menggelar konferensi pers mempertanyakan kejelasan tersebut melalui media masa, namun sampai saat ini, kembali mempertanyakan penegasan Ketua KPU Kaltim untuk merespon surat keputusan gugurnya pasangan tersebut sehingga mempunyai kekuatan hukum. "Kami minta waktu 3 x 24 jam bagi Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar untuk memberikan jawaban tertulis tentang gugurnya calon, dan mengancam akan melaporkan ke PTUN," ujar Alfian Indra.

Rencana membawakan kasus ini ke PTUN berawal dari pendaftaran awal dari calon perseorangan untuk diverifikasi berkas dukungan menjadi kedua pasangan calon. Pasangan Elvi-Bob Daud awalnya pendaftaran menyerahkan dukungan sebanyak 3 ribu dukungan KTP dan menyusul disahkan hingga sampai dengan menjelang akhir pendaftaran calon tercatat 216 ribu surat dukungan dan setelah diverifikasi dinyatakan sah sebanyak 130 surat dukungan berupa KTP, ujar Alfian Indra, Koordinator Tim Sukses Elvi-Bob Daud dalam jumpa Pers, Minggu (9/6).

"Keanehan muncul yang dipertanyakan kepada KPU adalah calon pasangan kita (Elvy-Bob Daud) terdapat 130 ribu surat dinyatakan sah, namun dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan untuk mendaftar, namun pasangan indenpenden lainnya Imdat Hamid-Ipong Muklisoni hanya 79 surat dukungan sah dinyatakan lolos dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon gubernur dengan ketentuan menyetor kekurangan dua kali lipat, ada apa ini," kata Alfian Indra.

Indra juga mempertanyakan sikap Ketua KPU Andi Sunandar yang diduga adanya permainan yang merupakan suatu bumerang yang akan menjerat dirinya sendiri, yang pertama menurut Indra, pernyataan Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar sekitar tanggal 19 Mei 2013 pasangan Elvi-Bob Daud dinyatakan gugur verifikasi, dua hari kemudian Elvi-Bob Daud dinyatakan lolos dan pasangan Imdat-Ipong dinyatakan gagal total, sebut Indra.

"Anehnya lagi sekitar tanggan 24 Mei 2013, kembali dilontarkan Ketua KPU melalui media masa bahwa pasangan Elvi-Bob Daud gugur dan tidak diperbolehkan mendaftar, dan Imdat-Ipong dinyatakan lolos dan diperbolehkan untuk mendaftar, ini merupakan suatu pernyataan yang konyol, apakah tiket kami kurang?," tegas Alfian.

Pernyataan keras dari kubu pasangan calon Elvi-Bob Daud menimbulkan pertanyaan spekulasi yang beredar di kalangan publik Kaltim, khususnya di Samarinda tentang kinerja Ketua KPU Kaltim yang tidak sportif yang merupakan ada atmosfir dalam pemilihan Gubernur Kaltim.

Sumber yang beredar senjata ampuh yang digunakan pasangan Elvi-Bob Daud untuk menggugat KPU Kaltim ke PTUN adalah Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar diduga telah menggunakan jabatannya dan telah melegalkan segala cara yang diduga menerima sejumlah uang dari pasangan calon sebagai pengganti surat dukungan KTP, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pilgub Kaltim
 
• MK Tolak Dua Permohonan Pemilukada Kaltim
 
• Awang Faroek Diminta Benar-Benar Menjalankan Program Lanjutkan
 
• Kubu Elvianti-Bob Daud Ancam Gugat KPU Kaltim ke PTUN
 
• Jubir Imdat-Ipong: Ketua KPU Bawa 13 Surat Dukungan ke Hotel
 
• Demo Tuntut Pilgub Kaltim Diundur Terus Berlanjut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]