Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Kubu Djoko Susilo Gagal Hadirkan Saksi Meringankan
Friday 26 Jul 2013 15:51:16

Ilustrasi, Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu terdakwa korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo gagal menghadirkan 12 orang saksi meringankan (a de charge) pada sidang lanjutan hari ini, Jumat (26/7).

Penasihat Hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengaku, 12 saksi tidak berkenan hadir karena kesimpangsiuran kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, kemarin.

"Kami mohon maaf majelis, karena ada kejadian seperti kemarin itu, soal penangkapan. Dan soal pemberitaan yang simpang siur ada yang mengatakan ada kaitannya dengan kasus ini (Djoko Susilo)," kata Tommy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/7) sore.

Tommy menduga hal itu pula yang membuat saksi-saksi tadi berfikir negatif untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini. Meski begitu, dia mengaku siap jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan kedua untuk kembali menghadirkan saksi tersebut pada pekan depan.

"Kami paham kalau memang waktu kami sudah habis, dan pekan depan giliran saksi ahli. Tapi kalau diberi waktu dan digabungkan, kami apresiasi," kata Tommy, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (26/7).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, ternyata masih memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi pada pekan depan. Tetapi dengan syarat, pada persidangan pekan depan dihadirkan bersamaan dengan saksi ahli.

"Seandainya memang masih ingin mengajukan, sepanjang tidak mengganggu, sehari itu harus selesai. Jangan terlalu banyak saksi fakta yang dibawa karena kami konsen ke ahli," kata Suhartoyo.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]