Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Kubu Djoko Susilo Gagal Hadirkan Saksi Meringankan
Friday 26 Jul 2013 15:51:16

Ilustrasi, Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan (Tipikor) Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu terdakwa korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo gagal menghadirkan 12 orang saksi meringankan (a de charge) pada sidang lanjutan hari ini, Jumat (26/7).

Penasihat Hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengaku, 12 saksi tidak berkenan hadir karena kesimpangsiuran kabar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, kemarin.

"Kami mohon maaf majelis, karena ada kejadian seperti kemarin itu, soal penangkapan. Dan soal pemberitaan yang simpang siur ada yang mengatakan ada kaitannya dengan kasus ini (Djoko Susilo)," kata Tommy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (26/7) sore.

Tommy menduga hal itu pula yang membuat saksi-saksi tadi berfikir negatif untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini. Meski begitu, dia mengaku siap jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan kedua untuk kembali menghadirkan saksi tersebut pada pekan depan.

"Kami paham kalau memang waktu kami sudah habis, dan pekan depan giliran saksi ahli. Tapi kalau diberi waktu dan digabungkan, kami apresiasi," kata Tommy, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (26/7).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, ternyata masih memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi pada pekan depan. Tetapi dengan syarat, pada persidangan pekan depan dihadirkan bersamaan dengan saksi ahli.

"Seandainya memang masih ingin mengajukan, sepanjang tidak mengganggu, sehari itu harus selesai. Jangan terlalu banyak saksi fakta yang dibawa karena kami konsen ke ahli," kata Suhartoyo.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
• Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
• KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
• Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
• Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]