Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
Tuesday 14 Feb 2012 17:21:48

Antasari Azhar saat menyampaikan memori peninjauan kembali dalam persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail sangat kecewa menyusul putusan Mahkamah Angung MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diumumkan Senin (13/2) kemarin. Namun, pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya atas penolakan tersebut.

“Kami belum dapat menentukan langkah selanjutnya. Saya sendiri belum bisa mengunjungi Pak Antasari, hari ini. Mungkin saya akan temui dia, besok. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, putusan ini harus diterima dan dihormati. Kami tidak boleh mengabaikan putusan ini, meski sangat mengecewakan ," kata Maqdir Ismail yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).

Ia juga menyatakan bahwa dirinya belum berkomunikasi dengan Antasari pascaputusan PK disampaikan pihak MA. Namun, ia akan mengupayakan secepatnya untuk berkomunikasi. Pihaknya sendiri belum mengetahui pertimbangan amar putusan majelis hakim atas penolakan upaya hukum pihaknya tersebut. “Kami masih menunggu salinan putusan dari MA,” jelas dia.

Sedangkan kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang menyatakan bahwa pihaknya harus menghormati pututusan ini. "Putusan ini kan sekedar legitimasi dari putusan-putusan sebelumnya. Tapi kami akan mendesak kepolisian untuk mengungkap siapa pengirim SMS teror kepada korban Nasruddin Zulkarnaen. SMS itu yang jadi alasan kejaksaan mendakwa Antasari,” imbuhnya.

Juniver menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan SMS itu ke polisi sejak November 2011 lalu. Tapi hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Piahknya sangat ingin polisi serius mengusutnya, agar terbongkar otak di balik kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) tersebut. "Pak Antasari sama sekali tidak pernah mengirimkan SMS tersebut kepada korban. Dalam persidangan juga tidak pernah terbukti Antasari sebagai pengirim SMS itu," ujarnya.

Menurut dia, laporan terkait adanya dugaan tindak pidana teror dengan mengirimkan SMS ancaman menggunakan telepon selular milik Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen, harus diungkap. Isi pesan singkat itu, menyatakan "Maaf Mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya," itu tak pernah dikirimkan Antasari.

Serupa dengan Maqdir, Juniver pun mengaku belum bertemu dengan Antasari, menyusul putusan PK tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat dapat menemuinya, agar dapat membahas langkah hukum selanjutnya. “Mungkin Pak Antasari sudah tahu putusan ini dari pihak keluarganya. Tapi memang saya belum menemuinya,” tandasnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan terpidana perkara pembunuhan Dirut PT PRB Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar. MA pun tetap menghukum Antasari dengan pidana penjara 18 tahun. Vonis ini memperkuat putusan yang dikeluarkan pengadilan terdahulu.

Seperti diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lapas Tangerang.(dbs/bie/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
• Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
 
• Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
 
• MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
 
• MA Segera Putuskan PK Antasari
 
• MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]