Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Kubu Andi Mallarangeng Kecipratan Rp 500 Juta
Monday 16 Jan 2012 14:52:49

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Selain kepada kubu Anas Urbaningrum, ternyata kubu Andi Mallarangeng juga diberi fee sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut diserahkan kepada tim sukses Andi yang saat itu ikut bersaing dalam perebutan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu.

Dana yang diserahkan tim sukses Andi Mallarangeng itu merupakan bagian dari Rp 9 miliar yang diterima terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Itu yang Rp 500 juta, kami berikan untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di (Kongres Partai Demokrat) Bandung," kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Rosa, dirinya mengetahui pemberian dana Rp 500 juta ke tim sukses Andi Mallarangeng, setelah melihat catatan pengeluaran perusahaan induk Nazaruddin, PT Permai Group pada Mei 2010. Dana itu diterima Choel Mallarangeng, setelah perusahaan ini mendapatkan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

PT Permai Group, lanjut dia, harus mengeluarkan dana hingga Rp 20 miliar untuk mendapatkan proyek Hambalang dan pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 10 miliar telah digelontorkan melalui Sesmenpora Wafid Muharram untuk memperlancar pembangunan proyek Hambalang dalam rangka pengurusan pembebasan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dikatakan Wafid saat itu, perlu uang untuk mengurus tanah kepada BPN untuk Hambalang. Kami juga berikan uang untuk Andi (Mallarangeng) melalui saudaranya Pak Andi, Choel (Mallarangeng). Dana (Rp 500 juta) itu sudah diberikan kepada Choel Mallarangeng. Tapi Pak Wafid mengembalikan Rp 10 miliar, karena perusahaan kami tidak mendapatkan proyek Hambalang,” jelas Rosa.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]