Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Penganiayaan
Kuasa Hukum Nicholas Sean Optimis Kasus Ini Bakal Segera Tuntas
2021-11-06 17:04:44

Tim Kuasa Hukum Nicholas, (tengah) DR Wardaniman Larosa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Nicholas Sean Purnama optimis kasus tuduhan penganiayaan, akan segera dihentikan karena tidak memenuhi segala unsur pembuktian.

Dalam konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor yang dilakukan pada hari Kamis, 4 November 2021 di Polsek Penjaringan, banyak hal yang dianggap oleh pihak Nicholas bahwa pihak pelapor tidak konsisten dalam menyusun kronologi perkara.

"Pihak AT inkonsisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?," ujar Ahmad Ramzy selaku Kuasa Hukum Nicholas Sean, Sabtu (6/11).

Sedianya, konfrontasi akan dilakukan pada Hari Senin, 1 November 2021, namun pihak pelapor tidak hadir pada waktu yang sudah ditetapkan.

"Last minute pihak pelapor membatalkan kehadiran mereka, ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa pihak mereka tidak serius terhadap kasus ini. Seharusnya pihak pelapor yang proaktif mengawal kasus ini, kok ini malah kebalikannya," beber Wardaniman Larosa selaku tim Kuasa Hukum Nicholas Sean.

Doktor Hukum Wardaniman Larosa menyebutkan akan mengawal kasus ini sampai terang benderang dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas sebagaimana program "Presisi" dari Kapolri, sehingga pada akhirnya laporan polisi terhadap Klien kami dihentikan.

Pihak Nicholas Sean mengharapkan agar pihak pelapor bisa koperatif dalam penyelesaian kasus ini, dan pihaknya optimis bahwa kasus ini bisa segera dihentikan karena minimnya alat bukti dan juga banyaknya inkonsistensi dalam penyampaian kronologis kasus oleh pihak terlapor.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut," pungkas Ramzy.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]