Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Penganiayaan
Kuasa Hukum Nicholas Sean Optimis Kasus Ini Bakal Segera Tuntas
2021-11-06 17:04:44

Tim Kuasa Hukum Nicholas, (tengah) DR Wardaniman Larosa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Nicholas Sean Purnama optimis kasus tuduhan penganiayaan, akan segera dihentikan karena tidak memenuhi segala unsur pembuktian.

Dalam konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor yang dilakukan pada hari Kamis, 4 November 2021 di Polsek Penjaringan, banyak hal yang dianggap oleh pihak Nicholas bahwa pihak pelapor tidak konsisten dalam menyusun kronologi perkara.

"Pihak AT inkonsisten terkait narasi penganiayaan yang dia bangun. Sebelumnya dia katakan Nicholas mendorong dia, di acara TV dia bilang dia ditarik, sekarang dia bilang dia didorong kemudian ditarik, ini yang benar yang mana?," ujar Ahmad Ramzy selaku Kuasa Hukum Nicholas Sean, Sabtu (6/11).

Sedianya, konfrontasi akan dilakukan pada Hari Senin, 1 November 2021, namun pihak pelapor tidak hadir pada waktu yang sudah ditetapkan.

"Last minute pihak pelapor membatalkan kehadiran mereka, ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa pihak mereka tidak serius terhadap kasus ini. Seharusnya pihak pelapor yang proaktif mengawal kasus ini, kok ini malah kebalikannya," beber Wardaniman Larosa selaku tim Kuasa Hukum Nicholas Sean.

Doktor Hukum Wardaniman Larosa menyebutkan akan mengawal kasus ini sampai terang benderang dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas sebagaimana program "Presisi" dari Kapolri, sehingga pada akhirnya laporan polisi terhadap Klien kami dihentikan.

Pihak Nicholas Sean mengharapkan agar pihak pelapor bisa koperatif dalam penyelesaian kasus ini, dan pihaknya optimis bahwa kasus ini bisa segera dihentikan karena minimnya alat bukti dan juga banyaknya inkonsistensi dalam penyampaian kronologis kasus oleh pihak terlapor.

"Ya kami optimis ini akan segera tuntas, dan terkait motif pelapor melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami, tentu publik sudah bisa menilai sendiri ya apa motivasi dari AT melakukan hal tersebut," pungkas Ramzy.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]