Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Sucofindo
Kuasa Hukum Hwa Hok Steel: Import Limbah B3 Kesalahan Sucofindo
Friday 16 Mar 2012 01:12:05

Ilustrasi : (Foto:BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemasalahan import limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) belum juga terselesaikan, meskipun sudah jelas peristiwa ini merupakan kecolongan pihak PT Sucofindo yang memberikan keterangan kepada importir bahwa limbah tersebut bebas dari B3.

Untuk itulah pihak PT K Hwa Hok Steel selaku importir belum bersedia re-export limbah tersebut, karena tidak adil jika kesalahan import tersebut ditujukan kepada pihaknya. Hal itulah yang disampaikan kuasa hukum Kwok Steel, Thamrin Bombang saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Jakarta, Kamis (15/3).

Thamrin menegaskan, bahwa pertanggung jawaban ini tidak adil jika hanya dilimpahkan kepada kliennya. “Itu katanya di suruh re export tetapi yang tanggung jawab tidak jelas kan. Karena yang salah Sucofindo, tidak adil jika importir yang harus nanggung re-export,” tegasnya.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, sebagai orang yang taat hukum, kliennya tidak akan mempermasalahkan untuk re-export jika kesalahan tersebut ada di pihaknya. Tetapi kronologis limbah tersebut bisa masuk ke Indonesia berdasarkan keterangan sucofindo, yang nenerangkan bahwa limbah tersebut tidak tercemar. “ Jadinya kan barang tersebut kita bayar berdasarkan keterangan Sucofindo bahwa barang yang kamu pesan sudah clear (bebas dari limbah B3),” jelasnya.

Meski demikian, Thamrin belum berencana melakukan langkah hukum. Dirinya akan menunggu penanganan Bea Cukai dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). “ Saya hanya mendampingi klien saya ini supaya mendapat perlakuan yang adil. Dan sebagai orang taat hukum, jika memang kita yang salah yah kita akan re export, tetapi yang salah disinikan bukan importir. Yah kita minta keadilan, jangan kesalahan orang lain tetapi dilimpahkan ke importir,” imbuhnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.

Tetapi saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Kamis (1/3/2012). Dirut Sucofindo, Arief Safari mengakui pihaknya kecolongan atas laporan Surveyor luar negeri. “patut kami akui bahwa kami kecolongan, jadi ada beberapa teknis yang harus dilakukan pihak surveryor luar negeri, yaitu mengambil beberapa photo dan melakukan pengecekan fisik dilapangan. Dan photo itu harus diperiksa oleh KLH supaya apakah barang ini bisa masuk apa tidak,” jelasnya. (bhc/biz)



 
Berita Terkait Kasus Sucofindo
 
Kejati DKI Layangkan Panggilan Kedua untuk Dirut PT Sucofindo
 
Kasus Mendikbud, Hairuman: Aktor Korupsi ini Dirut PT Sucofindo
 
Kuasa Hukum Hwa Hok Steel: Import Limbah B3 Kesalahan Sucofindo
 
Kasus Import Limbah, Komisi VII: Sucofindo Harus Bertanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]