Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Habib Rizieq
Kuasa Hukum FPI Praperadilankan Polda Metro Jaya Soal Penetapan Tersangka dan Penahanan HRS
2020-12-16 00:29:45

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar (kanan) saat memberikan keterangan kepada media.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mendaftarkan permohonan sidang proses Praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan kliennya HRS oleh pihak Kepolisian, Polda Metro Jaya.

Surat permohonan Praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tertanggal 15 Desember 2020. Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

"Tadi jam 12.30 kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Selasa (15/12).

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Habib Rizieq Shihab," cetusnya.

Aziz menyebut, ada 6 isi gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan 5 orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan Jakarta pada 14 November 2020 lalu.

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," lugas Aziz.

Seperti diketahui, HRS resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian,di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12). HRS dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas serta UU Karantina Kesehatan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]