Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penipuan
Kuasa Hukum Dhea Imut, Henry Indraguna Resmi Melaporkan Ekspedisi DHL ke Polda Metro
2017-10-05 23:29:13

Kuasa Hukum artis Dhea Imut, Henry Indraguna saat di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum artis Dea Annisa atau yang biasa dikenal Dhea Imut, Henry Indraguna resmi melaporkan perusahaan ekspedisi DHL ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan LP/4812/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 5 Oktober 2017.

Perusahaan DHL diduga lalai atas hilangnya sebuah kamera syuting. Peristiwa itu, kata Henry berawal saat kliennya ingin menjual kamera melalui iklan di OLX. Kemudian, ada seorang pembeli di daerah Malang, Jawa Timur menghubungi kliennya yang berniat membeli barang tersebut.

"Karena pembeli tidak ingin ke Jakarta, klien saya ditanya apakah ada saudara atau rekanan di sana, dia bilang ada. Akhirnya klien saya menghubungi orang di sana untuk menitipkan barang itu," ujar Henry di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).

Barangkan dikirim melalui DHL. Namun sayang, setelah dua hari, kamera Canon C500 seharga sekitar Rp 229 juta tak kunjung datang ke rekannya yang bernama Toto Hadi. Dhea pun komplain ke pihak DHL selaku jasa pengiriman. Namun, pihak DHL justru meminta kepada Dhea untuk mengklaim pihak asuransi.

"Di situ klien kami marah dan meminta pertanggungjawaban, DHL malah melepaskannya ke asuransi tapi asuransi menuntut ke DHL," terangnya.

Ternyata barang itu kata Henry, sudah diambil oleh seorang lelaki bernama Totok Hadi dengan alamat yang sesuai dengan alamat rekanannya. Setelah dikonfirmasi, ternyata rekannya tidak pernah merasa mengambil barang tersebut dari DHL.

Henry menegaskan seharusnya barang dikirim ke alamat yang ditujuh, bukan di ambil di loket ekspedisi DHL Malang.

"Ini ada keanehan, ada lelaki yang menggunakan KTP palsu untuk mengambil, dan DHL dengan entengnya bilang barang itu bisa diambil dengan menunjukan KTP. Ini seperti dugaan adanya keterlibatan orang lain," ungkapnya.(bh/sya)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]