Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
2016-04-19 13:34:24

Ilustrasi. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) pada Rabu (13/4) lalu di ruang sidang MK. Boyamin Saiman selaku Pemohon menyampaikan telah memperbaiki kedudukan hukum dan alasan permohonan.

"Tentang kewenangan Mahkamah, sudah saya perbaiki semua sesuai saran Yang Mulia Bu Hakim Konstitusi Maria. Kemudian berkaitan dengan legal standing saya sendiri di halaman 4 mencoba saya rumuskan sebagai warga negara yang concern advokasi terhadap narapidana yang mengajukan grasi maupun PK. Salah satunya adalah terhadap Antasari Azhar. Jadi, pada posisi saya sendiri bukan semata-mata kuasa dari Pak Antasari," papar Boyamin, kepada Ketua Panel, Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selanjutnya mengenai alasan permohonan, Pemohon telah menjelaskan lebih detail kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, Pemohon menambahkan bukti-bukti keterangan para saksi untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh Su'ud Rusli (Pemohon I) dan Boyamin Saiman (Pemohon II). Norma yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (3) UU Grasi yang berbunyi, "Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali."

Su'ud merupakan mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam pembunuhan Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara pada 19 Juli 2003. Su'ud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan anggota yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer pada 2004. Lalu pada 27 Januari 2015 Su'ud mengajukan grasi, tapi ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat formal karena telah melampaui satu tahun sejak putusan pemidanaan incracht.

Sementara Boyamin merupakan kuasa hukum Antasari Azhar dan merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (3) UU No. Grasi dikarenakan tidak dapat memberikan pembelaan maksimal akibat permohonan grasi Antasari Azhar juga telah ditolak dengan alasan yang sama pada permohonan grasi Su'ud Rusli yang kini menjadi kliennya.

Su'ud berkeinginan mengajukan grasi yang kedua, tapi terbentur ketentuan Pasal 2 Ayat (3) UU Grasi yang berisi pembatasan pengajuan grasi hanya satu kali. Karena itu Su'ud mengajukan pengujian ketentuan tersebut untuk dibatalkan.(NanoTresnaArfana/lul/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
• Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
• Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
• Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
• MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
• MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]