Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Kasus BLBI
Kronologi Mega Skandal Ekonomi Indonesia BLBI
Sunday 24 Mar 2013 04:03:57

BLBI
BERAWAL DARI - Krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997.Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya.Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya, menjadi angin kosong belaka.

Persis sebelum krisis ekonomi, @BankDunia pada 1997 menerbitkan laporan berjudul "The Asian Miracle" yang menunjukkan kisah sukses pembangunan di Asia.

Ternyata kesuksesan pembangunan ekonomi di negara-negara Asia tersebut tidak berarti banyak karena pada kenyataannya, negara-negara tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi.

Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot.Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%).Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%.

Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort.Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat.Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI.

Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya. Penyimpangan BLBI dimulai saat BI berikan dispensasi kpd bank-bank umum utk mengikuti kliring, meski rekening gironya di BI bersaldo debet.

Dispensasi diberikan ke semua bank tanpa melakukan pre-audit utk mengetahui apakah bank itu benar-benar butuh bantuan likuiditas & sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.

**11 JULI 1997: Pemerintah RI memperluas rentang intervensi kurs dari 192 (8%) menjadi 304 (12%), melakukan pengetatan likuiditas dan pembelian surat berharga pasar uang, serta menerapkan kebijakan uang ketat.

**14 AGUSTUS 1997: Pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (free floating). Masyarakat panik, lalu berbelanja dolar dlm jumlah sangat besar. Setelah dana pemerintah ditarik ke BI, tingkat suku bunga & deposito melonjak drastis krn bank berebut dana rakyat.

**1 SEPTEMBER 1997: BI menurunkan suku bunga SBI sebanyak 3 kali. Berkembang isu di masyarakat mengenai beberapa bank besar yg mengalami kalah kliring dan rugi dalam transaksi valas.Kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional mulai goyah. Terjadi rush kecil-kecilan.

**3 SEPTEMBER 1997: Sidang Kabinet Terbatas Bid. Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Produksi & Distribusi berlangsung di Bina Graha, dipimpin langsung Soeharto. Hasilnya: pemerintah akan bantu bank sehat yg alami kesulitan likuiditas. Bank 'sakit', akan dimerger/likuidasi. Belakangan, kredit ini disebut bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

**1 NOVEMBER 1997: 16 bank dilikuidasi.

**26 DESEMBER 1997: Gubernur BI Soedradjad Djiwandono melayangkan surat ke Soeharto, memberitahukan kondisi perbankan nasional yang terus alami saldo debit akibat tekanan penarikan dana nasabah. Soedradjad usul: "mengganti saldo debit dgn Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Khusus

**27 DESEMBER 1997: Surat Gubernur BI dijawab surat nomor R-183/M.Sesneg/12/1997, ditandatangani Mensesneg Moerdiono. Isinya, Presiden menyetujui saran direksi BI utk mengganti saldo debit bank dengan SBPU Khusus agar tidak banyak bank yg tutup dan dinyatakan bangkrut.

**10 APRIL 1998: Menkeu diminta untuk mengalihkan tagihan BLBI kepada BPPN dengan batas waktu pelaksanaan 22 April 1998.

**MEI 1998: BLBI yg dikucurkan ke 23 bank capai Rp 164 triliun, dana penjamin antarbank Rp 54 triliun, biaya rekapitalisasi Rp 103 triliun. Adapun penerima terbesar (hampir dua pertiga dari jumlah keseluruhan) hanya empat bank.Yakni BDNI Rp 37,039 triliun; BCA Rp 26,596 triliun; Danamon Rp 23,046 triliun; dan BUN Rp 12,067 triliun.

**4 JUNI 1998: Pemerintah diminta membayar seluruh tagihan kredit perdagangan (L/C) bank-bank dalam negeri oleh Kesepakatan Frankfurt. Ini merupakan prasyarat agar L/C yang diterbitkan oleh bank dalam negeri bisa diterima dunia internasional. Pemerintah terpaksa memakai dana BLBI senilai US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 18 triliun pada kurs Rp 14 ribu waktu itu).

(data diolah dari berbagai sumber/rat)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]