Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pendidikan
Kritik BEM UI Jangan Disikapi Berlebihan, Apalagi Sampai Ada Peretasan
2021-06-30 04:35:48

Tampilan Meme.(Foto: @BEMUI_Official)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan BEM UI sebut Jokowi lip service masih menjadi perhatian masyarakat luas. Kritikan ini pun berujung pada peretasan yang dialami beberapa pengurus BEM UI.

Wasekjen DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengatakan kritikan BEM UI terhadap Jokowi merupakan bagian dari demokrasi dan tak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, jika ada oknum yang melakukan peretasan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Menurut saya apa yang dilakukan BEM UI bagian dari kehidupan kita berdemokrasi, sehingga tidak perlu disikapi dengan berlebihan oleh berbagai pihak terkait," kata Fathul Bari, Selasa (29/6).

"Apalagi jika sampai ada oknum yang meretas dan kemungkinan bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum," imbuh dia.

Fathul Bari mengatakan seharusnya seluruh pihak merasa bersyukur karena mahasiswa masih kritis terhadap kondisi yang ada.

"Harusnya berbagai pihak malah bersyukur bahwa masih banyak kalangan kritis, apalagi dari para aktivis mahasiswa," ujarnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang menyikapi kritik BEM UI secara kontra produktif, mereka dapat dikatakan sebagai penghambat demokrasi.

"Jika ada pihak-pihak yang menyikapi dengan kontraproduktif, apalagi seolah menekan kehidupan berdemokrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, justru mereka bisa dikatakan sebagai penghambat demokrasi," kata dia.

"Dan salah satu penyebab buruknya indeks demokrasi di Indonesia selama 14 tahun terakhir, sebagaimana dirilis oleh The Economist Intellegence Unit," tutup Fathul Bari.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]