Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Krisis Darah, Gorontalo Butuh 800 Kantong Setiap Bulan
Wednesday 04 Sep 2013 22:58:21

Ilustrasi, Logo Darah.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Menurut Wakil Gubernur Gorontalo, Dr. Drs, Idris Rahim, MM, krisis darah Gorontalo bisa teratasi jika semua pihak turut menggalakkan aksi donor darah secara rutin. Menurutnya, aksi donor darah tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi butuh perhatian dan dukungan semua pihak.

“Gorontalo butuh 800 kantong darah setiap bulannya. Di sisi lain, pendonor aktif kita hanya 150-200 orang, itu pun jika kondisi mereka benar benar fit dan memungkinkan mendonor setiap bulan,” tutur Idris pada acara aksi donor darah yang digelar RRI Gorontalo Radio, Rabu (4/9).

Idris yang juga Ketua Persatuan Donor Darah Indonesia (PDDI) Gorontalo ini sangat mengapresiasi langkah dari RRI yang telah menginisiasi aksi menyumbang darah. Diakuinya, selama ini aksi donor darah lebih banyak diinisasi oleh pemerintah bekerjasama dengan PDDI dan PMI.

Dikatakannya, kebutuhan darah di Gorontalo didominasi oleh korban kecelakaan kendaraan bermotor, pasien cuci darah dan ibu melahirkan. Kebutuhan tersebut sulit tertangani secara cepat disebabkan kosongnya stok darah di UTD dan PMI Gorontalo.

“Donor darah ini sangat penting untuk kemanusiaan. Setetes darah kita sangat membantu bahkan bisa menyelamatkan kehidupan orang lain. Kami berharap aksi donor makin marak di masyarakat dengan partisipasi aktif pihak swasta,” imbuhnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]