Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pornografi
Krimsus Polres Jakbar Ungkap Penipuan Akun Instagram Fiktif Penyedia Wanita
2018-02-08 16:20:03

Kasat AKBP Edy Suranta Sitepu dan tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (8/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Krimsus Polres Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap kasus penipuan berkedok akun Instagram fiktif yang mengatasnamakan salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Akun tersebut bernama CGS yang menampilkan berbagai foto wanita palsu dengan tarif yang dapat dipesan oleh pria hidung belang.

"Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun instagram fiktif dengan foto wanita. Kalau ada yang minat sesuai dengan tarif nanti bayar uang muka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Polres Jakarta Barat, Kamis (8/2).

"Harga yang terpampang pun variatif, mulai dari Rp 3,8 juta untuk ladies companion biasa dan Rp 4,7 juta untuk ladies companion premium," ujarnya.

Menurut Edy, kejadian bermula pada Selasa, 16 Desember 2017. Saat itu korban membuka akun Instagram dan melakukan transaksi dengan pemilik nomor handphone yang tercantum di akun tersebut.

"Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan lantaran wanita yang dipesan tak kunjung datang. Korban akhirnya mendatangi tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan tidak merasa memiliki akun itu, akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat," terangnya.

Dari laporan tersebut, akhirnya Kepolisian melakukan penyelidikan. Salah satunya berpura-pura memesan wanita melalui akun tersebut.

"Kemudian didapati rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi, yang mana rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Pemilik rekening rupanya dikendalikan oleh dua orang yang berada di lapas," imbuhnya.

Kemudian, pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, kita menangkap pemilik rekening alias AK di Bekasi. Dari hasil pendalaman AK, rupanya didapati bahwa dirinya dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi.

"Mereka adalah MBS dan NF. Jadi mereka menggunakan hp dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat. Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan," ucapnya.

Dari perbuatannya, pelaku meraup untuk hingga Rp 25 juta per minggunya. "Hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua penghuni lapas," pungkasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pornografi
 
Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]