Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UMKM
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
2022-10-10 10:19:31

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan melalui program kredit pembiayaan melawan rentenir (KPMR) yang mencakup 76 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dengan total realisasi sebesar Rp 4,4 triliun pada kuartal II/2022. Program ini menjadi penting agar akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin mudah, sehingga berdampak pada ketahanan dan keberlanjutan UMKM. Selama ini, salah satu kendala mendasar mengapa UMKM tidak mampu meningkatkan skala usahanya dan menembus pasar global adalah keterbatasan akses finansial.

“Tugas kita bersama, termasuk OJK dalam memastikan akses finansial bagi UMKM. Saya sangat setuju dan mendukung segala bentuk inisiatif untuk membantu dan mengembangkan UMKM. Apa yang telah dilakukan oleh OJK adalah bukti otoritas hadir dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta entitas dan serapan tenaga kerja 117 juta jiwa, UMKM mempunyai peran krusial dan strategis dalam pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM ini, rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih rendah. Bank Indonesia (Agustus 2022) melaporkan bahwa rasionya hanya berkisar pada angka 19,7 persen, atau Rp 1,214 triliun dari total kredit perbankan Rp 6,155 triliun. Tidak aneh jika rasio kredit kita kalah dibandingkan negara tetangga. Singapura berada pada angka 39 persen, Malaysia 51 persen, Jepang 66 persen, bahkan Korea Selatan mencapai 81 persen.

Politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan peningkatan porsi pembiayaan UMKM dari sektor formal perlu menjadi catatan sekaligus evaluasi. Semakin tinggi rasio kreditnya, maka semakin baik pula jaminan, kepastian, dan keberlanjutan pembiayaan UMKM. Fakta ini juga menjelaskan bahwa masih banyak UMKM yang mendapatkan pendanaan dari sektor informal, tentu dengan resiko dan dampaknya bagi UMKM. Karena itu, inisiatif dan peran serta OJK dalam meluncurkan program kredit melawan rentenir perlu terus didukung.

“Inklusi keuangan adalah perwujudan dari ekonomi berkeadilan. Hal ini sesuai dengan amanat Sila ke-5 Pancasila. Ekonomi yang baik tidak saja tumbuh namun juga merata, tercermin pada semakin meratanya akses keuangan bagi sebagian besar pelaku ekonomi. UMKM sebagai pelaku ekonomi mayoritas di Indonesia perlu diberikan afirmasi, asistensi, bahkan intervensi agar berdaya. Negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyatnya” tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UMKM
 
Kredit Pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
 
Masih Ada 64 Juta UMKM Belum Tersentuh Program PEN
 
Syarief Hasan: UMKM Perlu Mendapat Perlindungan dan Bantuan Di Masa Pandemi
 
PPN akan Naik, Wakil Ketua MPR: Rakyat khususnya Pelaku UMKM Semakin Terjepit
 
30 Juta UMKM Bangkrut, Kemenkop UKM Diminta Lakukan Pedataan dan Evaluasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]