Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Koruptor
Koruptor Tidak Dapat Dipidana Maksimal, UU PTPK Digugat
Friday 09 May 2014 03:18:58

Para Pemohon Prinsipal saat mendengarkan nasihat hakim dalam sidang perdana Pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto Humas/Ganie).
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini menjadi sia-sia dengan berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) karena pelaku tidak dapat dijerat dengan pidana maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemohon uji materi UU PTPK Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar, Kamis (8/5). Keduanya pernah melaporkan tindak pidana korupsi pengadaan alat rontgen portable untuk daerah tertinggal pada tahun 2007 di Kementerian Kesehatan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 9.48 Miliar dan telah diputus dengan putusan pengadilan memvonis 3 (tiga) tahun penjara bagi terdakwa.

Diwakili kuasa hukumnya, Dwi Istiawan, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU tersebut merupakan sebuah ironi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketentuan itu dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan karena pelaku sadar bahwa ketentuan hukuman maksimal dan/atau pidana mati tidak dapat diterapkan. Hal tersebut menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan/atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak penyimpangan berupa korupsi.

Adapun Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU PTPK berbunyi:

Yang dimaksud dengan \"keadaan tertentu\" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU tersebut frasa “yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi” inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koruptor
 
Koruptor Tidak Dapat Dipidana Maksimal, UU PTPK Digugat
 
Para Koruptor Dilapas: Pagi Ikut Apel, Sore Pulang Kerumah dan Belanja Di Mall
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]