Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus di Pelindo
Korupsi di Pelindo II, JAMAK Demo Kejagung Dinilai Lambat
Monday 11 Feb 2013 14:31:17

Aksi para pendemo dari JAMAK di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin (11/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar belasan pemuda yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Melawan Korupsi (JAMAK) mendatangi gedung Kejaksaan Agung, mereka meminta agar kejaksaan segara menuntaskan kasus korupsi di PT JCTI atau yang lebih dikenal dengan PELINDO II.

"Korupsi harus diberantas, segera adili para koruptor! Masih banyak saudara-saudara kita hidupnya miskin!" Seru Koordinator aksi yang disambut yel-yel teriakan massa aksi, "Bantai koruptor!" Senin (11/2).

JAMAK menilai bahwa penanggulangan korupsi yang lemah oleh negara telah menjadi rahasia umum di negeri ini. Keberadaan KPK sempat membawa angin segar terhadap penyelesaian kasus korupsi. Namun itu menjadi suram ketika kasus korupsi telah sampai lebih dahulu ke Kejaksaan Agung. Proses penyelesaian kasus dapat dipastikan berlangsung lama dan bertele-tele.

Seperti dalam kasus korupsi di Pelindo II, sejak tahun 2002 telah tercatat 2 tersangka utama, yakni Mantan Menteri Tanri Abeng dan mantan Kepala Badan Pengawasan Pasar modal (BAPEPAM) Herwidayatmo.

Setelah sempat di SP3 pada tahun 2004, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus ini pada tahun 2006 karena ditemukan bukti baru. Penyelesaian kasus ini berjalan lambat dan hingga hari ini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak Kejaksaan Agung terhadap tersangka.

4 orang perwakilan massa aksi JAMAK, yang dipimpin koordinator Peter Lelyemin diterima pihak Kejagung dengan dikawal beberapa orang anggota polisi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]