Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bank DKI
Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Vonis 3 Orang Terdakwa
Thursday 27 Dec 2012 22:22:09

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI dalam rilis menyatakan telah menetapkan 3 orang terdakwa. Hasil persidangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada PT Bank DKI dalam pembiayaan Murabahan (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum (PT ES) untuk pembelian Pesawat Udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte Ltd Singapura, Kamis (27/12).

Ketiga orang yang telah divonis, yaitu terdakwa Banu Anwari (Direktur Utama PT ES), terdakwa Athouf Ibnu Tama, SH MH, (Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI) dan terdakwa Hendro Wiratmoko (Analis Pembiayaan Group Syariah PT Bank DKI).

Berdasarkan putusan nomor: 43/PID.B/Tipikor/2012/PN.Jks.Pst, tanggal 26 Desember 2012, terdakwa Hendro Wiratmoko terbukti secara sah melakukan TPK yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer).

"Hendro Wiratmoko dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi.

Untuk terdakwa Banu Anwari dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Banu Anwari dihukum harus membayar uang pengganti sebesar 4 juta dollar lebih, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal-hal tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, terdakwa Athouf Ibnu Tama SH, MH dipidana penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta rupiah, jika tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank DKI
 
Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
 
Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
 
Kasus Bank DKI Jakarta, Kejati Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyitaan
 
Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
 
Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Vonis 3 Orang Terdakwa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]