Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Korupsi Rp 6,6 Miliar, Omes Diringkus Satgas Kejagung
Saturday 07 Dec 2013 13:39:25

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.

"Sudah diamankan Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam membuat Pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran Atlit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (7/12).

Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tenggarong ini merupakan pensiunan PNS, Asisten Administrasi Umum Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.

Dijelaskan Untung bahwa yang bersangkutan diburu karena terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam membuat Pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran Atlit dalam Porprov tahun 2006 yang sumber pendanaannya dari APBD kabupaten Kutai Kartanegara, tahun anggaran 2006.

Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 6.672.000.000,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah), dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 34/Pid/2011/PT.KT Smda tanggal 20 Juni 2011: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Untung.

Ditambahkan Untung, Bahwa terdakwa Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.672.000.000,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, serta Putusan Mahkamah Agung nomor 821 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012: Menolak permohinan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes tersebut.

"Terpidana ditangkap pada hari Jumat, tanggal: 06/12/2013 pukul 17:45 WIB di Pinus Cafe TIM Cikini, Jakarta Pusat," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]