Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Alkes
Korupsi Rp 25 Miliar, Dirut RSUCM Aceh Utara Diperiksa Jaksa
Friday 22 Mar 2013 13:46:56

Kepala Kejari Lhoksukon, T. Rahmatsyah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, berupa pengadaan alat kesehatan (Alkes), kedokteran senilai Rp 25 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tugas Pembantuan (APBN-TP) Tahun 2012 kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

AS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya beberapa kali mangkir dari penggilan tim penyidik dengan alasan sakit, kata Kepala Kejari Lhoksukon, T. Rahmatsyah, Jum'at (22/3). Ia disangka telah melakukan tindak korupsi dengan tidak menyertakan sebagian Alkes ke RSCM sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka yang juga Direktur RSUCM secara bersama melakukan korupsi pengadaan Alkes, jelas Rahmatsyah. Dijelaskanya lagi, setelah dilakukan pengembangan dari 15 saksi serta beberapa alat bukti lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kejari juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang sama yaitu Kepala Tata Usaha RSUCM, SS dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, MS. Setelah ditemui dalam rekeningnya, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

“Kemarin (hari ini-red), AS diperiksa didampingi oleh Pengacaranya Mirdas Ismail, SH,MH," terangnya. Jika terbukti secara hukum, tersangka AS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3, juncto Pasal 9, dan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana.

Pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes kembali akan digelar pada 25 Maret 2013 mendatang.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kasus Alkes
 
Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
 
Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
 
Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
 
Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
 
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]