Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Korupsi
Korupsi Rp 12 Miliar Mantan Kepala KASDA Divonis 4 Tahun
Tuesday 22 Jan 2013 00:22:04

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
MALANG, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menghukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, bagi mantan kepala Kas Daerah (KASDA) Kota Batu, Astien Lylandari karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

MA menolak pemohon Astien, dan mengabulkan kasasi kejaksaan negeri (Kajari). Serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan surat nomor 58/pid.sis/2011/PT.SBY tertanggal 17 Juni 2011 yang memperbaiki putusan PN Malang 767/Pid.B/2011 tertanggal 28 Maret 2011.

“Putusan MA mengembalikan hukuman Astien seperti yang diputuskan PN Malang, yaitu empat tahun penjara,” kata Doyo, Kasipidsus Kejari Kota Batu, Senin (21/1).

Menurut Doyo, hukuman yang diterima Astien ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Batu, delapan tahun penjara serta mengembalikan uang korupsi Rp 12 miliar. “Tapi hakim memutuskan lain, hukumannya dikurangi dan tidak diperintahkan mengembalikan uangnya,” sambungnya. (kjk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]