Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bank BNI
Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Wednesday 28 Aug 2013 20:52:59

Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Koperasi Swadharma, Sukoyono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakannya terbukti melakukan korupsi dalam proyek rebranding Bank BNI.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Annas Mustaqim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8).

Sukoyono terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Koperasi Swadharma dalam proyek rebranding BNI pada Maret 2005. Dalam proyek ini, Sukoyono terbukti menguntungkan koperasi yang dia pimpin termasuk PT Quatro Aura Bangun (QAB) sebagai perusahaan penyedia barang proyek yakni meja dan kursi (loose furniture) sebagai bagian dari proyek rebranding BNI.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar," kata hakim anggota Ugo, seperti dikutip dari detik.com, pada Rabu (28/8).

Kasus ini berawal ketika BNI mengadakan proyek pengadaan loose furniture dalam proyek rebranding yang pendanaannya bersumber dari inventasi tahun 2005. Untuk pelaksanaan pengadaan dibentuk tim implementasi corporate identity.

Ketua panitia pelelangan dan pemilihan langsung, Arizal Anas, tak melakukan pelelangan untuk pekerjaan tersebut. Dia menyerahkannya kepada Sukoyono yang memecah pekerjaan proyek sehingga tidak ditangani oleh BNI pusat, tapi langsung bekerja sama dengan kantor cabang utama dan kantor cabang wilayah BNI daerah.

Dalam pengadaan loose furniture di BNI, Sukoyono bersama Taufik Ibrahim sebega konsultan perencana dan pengusaha bernama Karl Christy pada 27 Desember 2004 mendirikan PT Quatro Aura Bangun (QAB) yang dditujukan khusus untuk pengadaan loose furniture.

"Terdakwa tidak melakukan pekerjaan utama sendiri tapi mensubkontrakan kepada QAB," kata hakim.

Koperasi Swadarma membayarkan biaya pekerjaan ke QAB Rp 15,29 miliar. QAB kemudian mengimpor furniture dari Cina pada 23 Juni 2005, dengan harga Rp 475 ribu per unit. Barang itu kemudian dijual Koperasi Swadharma kepada BNI dengan harga Rp 2-3,3 juta per unit.

Barang berjumlah 3.487 unit itu dikirimkan Swadharma ke 94 outlet sasaran rebranding. Hakim menyebut proyek ini tidak melalui pelelangan. Panitia pengadaan juga tidak menetapkan harga perkiraan sendiri.(fdn/lh/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bank BNI
 
BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
 
Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Penetapan Kerugian Negara 117,5 M Perkara BNI Dinilai Cacat Hukum
 
LP3-NKRI Sebut M Aka Diduga Koruptor Sebenarnya Kasus BNI 46
 
Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]