Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Samarinda
Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan Kukar, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
2017-06-01 12:28:59

Suasana sidang dugaan korupsi perjalanan dinas oleh Sekretaris Dewan DPRD Kukar dengan terdakwa Sofian, menghadirkan 3 orang Saksi.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2013 yang diduga fiktif, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 540.900.400,- di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. M Yamin Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pemeriksa para Saksi.

Sidang dengan terdakwa Sofian selaku PPTK yang merupakan Sekretaris DPRD Kukar tahun 2013 lalu, di gelar pada, Rabu (31/5) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH yang didampingi Deky Felix Wagiju, SH,MH dan Anggraeni, SH sebagai Hakim anggota,

Jaksa Penuntut Umum Joise, SH dan Indung, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong dengan menghadirkan 3 orang Saksi, yaitu: Abidinsyah selaku Kabag Keuangan, M Rifani selaku Bendahara dan Tafiudin selaku Kasubag Verifikasi.

Terdakwa Sofian didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasak 2 ayat 1 dan padal 3 tentang korupsi.

Dalam menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU, Abidinsyah selaku Kabag Keuangan dan M Rifani selaku Bendahara mengaku menandatangani penerimaan uang, namun tidak menerima uangnya dan keduanya mengaku tidak berangkat dalam perjalanan dinas tersebut. Sedangkan Tafiudin selaku Kabag verifikasi mengaku hanya menerima sebagian uang, namun juga tidak berangkat sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 640.900.400,-

Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Sofian, Erwin mengatakan bahwa hasil penyidikan terdapat dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Rp 540 juta, dari kerugian tersebut sudah dikembalikan terdakwa Rp 100 juta, sebut Erwin.

"Dalam penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa Rp540 juta, dari kerugian tersebut sudah dikembalikan disaat penyidikan Rp 100 juta, namun kita harapkan agar sebelum tuntutan kerugian tersebut dikembalikan, sehingga meringankan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Erwin.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]