Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejatisu
Korupsi Penyimpangan Proyek PU Toba Samosir Kejatisu lamban
Monday 17 Sep 2012 06:57:30

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan Dinas PU Kabupaten Samosir tahun anggaran 2008 - 2010 sebesar Rp 2,5 miliar mengambang. Bahkan hingga kini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mengungkap identitas dua tersangka lainnya. Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare masih berkilah, sebab pihaknya masih fokus pada penanganan empat tersangka lain yang lebih dulu ditahan.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu masing - masing mantan Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008 / 2010 yang juga Adik Ipar Bupati Kabupaten Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Samosir Patar Sitorus, Ketua Panitia Lelang yang juga Kabid Realisasi di Dinas PU Kabupaten Samosir Asbel Parhusip, Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan Mangoloi Sinaga dan rekanan atau pihak ketiga Melkior Lumbanraja.

Keempatnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Rabu (2/8) lalu dan disangkakan dengan pasal 2,3,9 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001. Belakangan, Kajatisu Noor Rachmad mengaku pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun baik nama dan inisialnya masih disembunyikan oleh tim penyidik.

"Saat ini, tim penyidik masih fokus pada pemeriksaan empat tersangka ini. Dimana kapasitas mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Jadi menurut tim penyidik, mereka akan menyelesaikan empat tersangka ini dulu. Termasuk kalau ada pemeriksaan lanjutan kepada keempatnya dengan didampingi penasehat hukumnya nanti", ujar Marcos.

Bahkan, kata Marcos, dua nama yang masih disembunyikan tersebut juga belum pernah menjalani pemeriksaan sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berpendapat, setelah berkas empat tersangka sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemudian, dua nama yang masih menjadi misteri ini akan dipublikasikan.

"Untuk dua tersangka ini, kita masih pending, tapi kita sudah kantongi namanya. Jadi, ceritanya begini, tim mengusulkan beberapa nama kepada pimpinan. Setelah dibahas, lalu kita ambil empat nama yang paling bertanggung jawab pada kasus ini. Selesai yang empat tersangka ini, baru dilanjutkan pemeriksaan yang dua lagi. Dari beberapa kasus, ketika tersangka ditahan. Tapi sampai habis masa tahanannya, ternyata hasil audit belum keluar. Jadi kita nggak mau nantinya menjadi pemberitaan di media. Banyak hal yang menjadi pertimbangan", sebutnya.

Begitupun, lanjutnya, tim Penyidik Kejatisu telah melakukan gelar perkara. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan BPKP Sumut untuk mengetahui jumlah pastinya kerugian negara. Setelah data atau dokumen lengkap, selanjutnya, berkas empat tersangka tadi akan dilimpahkan ke PN Medan.

"Sudah koordinasi dengan ahli untuk mengetahui kualitas fisiknya. Tinggal koordinasi lanjutan dengan BPKP Sumut. Tim juga sudah gelar perkara sekitar dua minggu lalu. Tapi pada saat itu hasil gelar, masih ada data tambahan yang diperlukan. Karna kita juga bekerjasama dengan BPKP Sumut, Jadi mereka kerja tidak sembarangan, harus memerlukan data yang lengkap", urainya.

Seperti diketahui, penyidikan terhadap kasus ini sendiri sudah dimulai sejak 25 April 2012 silam. Dalam kasus ini sedikitnya 18 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya. Adapun penyimpangan yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara pengurangan volume pekerjaan, di mana saat itu jumlah anggaran yang diperuntukan sekitar Rp 2,5 miliar.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]