Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Pembangunan Kantor Bupati
Korupsi Pembangunan Kantor Bupati, Ketua DPRD Nisel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Monday 01 Apr 2013 23:41:02

Kasipenkum/Humas Kejatisu Chandra Purnama.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Ef alias Seng Hian sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, tahun anggaran 2007-2010.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel senilai Rp 4,4 miliar tersebut, ditingkatkan penangannya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu, dengan sprindik No: print -14/N.2/fd.1/03/2013.

Kasipenkum/Humas Kejatisu Chandra Purnama, Minggu (31/3) saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya membenarkan hal itu.

Menurutnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan tanah yang diduga fiktif serta pelaksanaan pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, dan diduga melibatkan Ketua DPRD Nisel Ef, yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.

Seperti dikutip dari topkota.net, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Nisel menyangkut pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel dengan nilai anggaran Rp 4,4 miliar itu, untuk status tersangka tim penyidik belum memeriksa tersangka Ef.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah tersangka akan dikenakan status tahanan atau tidak usai pemeriksaan nantinya. "Soal penahanan tersangka itu urusan penyidiknya dan ini berlaku untuk semua kasus, termasuk kasus yang melibatkan Ketua DPRD Nisel Ef, yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi. Bahkan, terangnya, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa berkembang, dari hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan tim jaksa penyidik.

Dalam kasus ini sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dengan tim jaksa pemeriksa di antaranya Rehulina, Ingan Malem, Victor, Dharmabella dan T Natali.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kamis (14/03) lalu, tersangka Ef diperiksa tim jaksa di ruangan Satsus (Satuan Pidana Khusus) lantai 3 gedung Kejatisu Jalan Jend AH Nasution, Medan.

Namun saat itu, Ef membantah kehadirannya di Kejatisu karena diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

Informasi diperoleh, Ef ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel TA 2007, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut.(tkn/bhc/rby)



 
Berita Terkait Korupsi Pembangunan Kantor Bupati
 
• Korupsi Pembangunan Kantor Bupati, Ketua DPRD Nisel Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]