Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mobil Dinas Negara
Korupsi Mobil Dinas Kesehatan Kubar
Wednesday 24 Oct 2012 17:55:32

Saksi Eka (istri terdakwa) saat memberikan keterangan atas terdakwa suaminya, Viktoria Hendri di PN Samarinda, Selasa (23/10), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas tersangka Viktoria Hendri, pegawai Bapeda Kabupaten Kubar Selasa (23/10) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Selain menghadirkan saksi pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kubar, Majelis Hakim juga menghadirkan saksi Maria Dewi (ibu kandung terdakwa) dan saksi Dewi (istri terdakwa).

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, Gede Suarsana dan Medan Parulian serta Abdul Gani sebagai anggota, dengan Jaksa Penuidik Dian dan Basuki dari Kejari Nelak. Di persidangan tersebut terungkap bahwa, setelah SP2D masuk ke Pihak Bank, terdakwa Viktoria Hendri bersama Maria Dewi (ibunya) menemui pihak Bank untuk mengalihkan pembayaran uang tersebut dari rekening yang tertera pada SP2D atas nama Hendrikus Gamas kepada rekening miliknya yang diterima istrinya Dewi senilai Rp 441 juta lebih.

Kesaksian Dewi istri terdakwa kepada Majelis Hakim dan Jaksa mengatakan, pencairan uang senilai Rp 441 juta tersebut saya terima pada tanggal 08 Januari 2009. Ketika dikejar pertanyaan oleh hakim mengenai kronologis penerimaannya Dewi mengatakan, "Saya menyerahkan Cek itu ke bank, bank kemudian meminta KTP saya, selanjutnya saya tanda tangani cek pencairan uang tersebut. Yang tulis cek suami saya", jelas Dewi.

Sebelumnya ibu kandung terdakwa kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, "CV saya di pinjam oleh terdakwa Viktoria Hendri (berkas sidang terpisah) untuk Proyek Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun 2008. Terdakwa Viktoria Hendri berjanji akan memberikan Fee 10 persen kepada saya, namun sampai saat ini belum dibayar", tambah Dewi kepada Majelis Hakim.

Disamping itu, Jaksa Penyidik juga menghadirkan saksi Pegawai Bank BPD, Melak Nafiar Idadi mantan Kasi Pelayanan Keuangan Kas Daerah.

Nafiar mengatakan bahwa, "awalnya diterima SP2D dari Dinas Kesehatan Melak untuk Proyek pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan tahun 2008, dan saat itu ia membayar uang muka 30 persen atas Viktoria Hendri," jelas Nafiar.

Kepada Majelis Hakim Nafiar juga mengatakan bahwa, "pada tangal 31/12/2008 terdakwa Viktoria Hendri bersama ibunya Maria Dewi datang menemui saya dan meminta agar uang yang sisa dari Proyek Pengadaan Mobil kepada Viktoria Hendri agar dipindahkan ke rekening miliknya. Setelah itu, kemudian saksi memindahkan uang tersebut kedalam rekening terdakwa Viktoria," katanya.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dari Nafiar, Hakim pun mencecah dengan berbagai pertanyaan,"apa boleh uang tersebut dipindahkan ke rekening lain yang bukan terterah dalam SP2D?", kemudian saksi menjawab dengan, "boleh".

Jawaban ini membuat hakim berang dan melontarkan pertanyaan, "anda pendidikan apa?, dan dari mana saksi tahu bisa seperti itu apa aturannya, anda bekerja tanpa aturan", hantak hakim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
• Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
• Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
• Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
• Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
• Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]