JAKARTA, Berita HUKUM - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini memanggil saksi Robert Chandra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 8 unit Kapal kayu 30 GT.
Namun Saksi yang merupakan pemilik Toko Sumber Makmur tersebut ditunggu hingga sore hari tadi belum juga menampakkan batang hidungnya. "Iya benar, hingga pukul 15:00 WIB saksi belum memenuhi panggilan tim penyidik. Dan pada Rabu besok, saksi Rudi Hartono Daulay, Direktur PT. Evership yang bertindak selaku konsultan Perencana akan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di ruangannya, Selasa (14/5).
Sebelumnya dalam perkara ini, pada Senin kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Ir H Suyitno MM yang merupakan Staf Ahli Gubernur Banten.
Suyitno hadir dan telah diperiksa mengenai kebijakan-kebijakan teknis dalam hal pengadaan dan pengelolaan kapal untuk nelayan, mengingat saat dilaksanakannya kegiatan pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk kelompok usaha bersama nelayan Banten, kedudukan saksi adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan Provinsi Banten dan selaku kuasa pengguna anggaran.
Sebagaimana diketahui, pada kasus proyek kapal kayu berbobot 30 GT ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar dari total proyek sebesar Rp 12 Miliar.(bhc/mdb) |