Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kapal Kayu
Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Tuesday 14 May 2013 21:19:27

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini memanggil saksi Robert Chandra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 8 unit Kapal kayu 30 GT.

Namun Saksi yang merupakan pemilik Toko Sumber Makmur tersebut ditunggu hingga sore hari tadi belum juga menampakkan batang hidungnya. "Iya benar, hingga pukul 15:00 WIB saksi belum memenuhi panggilan tim penyidik. Dan pada Rabu besok, saksi Rudi Hartono Daulay, Direktur PT. Evership yang bertindak selaku konsultan Perencana akan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di ruangannya, Selasa (14/5).

Sebelumnya dalam perkara ini, pada Senin kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Ir H Suyitno MM yang merupakan Staf Ahli Gubernur Banten.

Suyitno hadir dan telah diperiksa mengenai kebijakan-kebijakan teknis dalam hal pengadaan dan pengelolaan kapal untuk nelayan, mengingat saat dilaksanakannya kegiatan pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk kelompok usaha bersama nelayan Banten, kedudukan saksi adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan Provinsi Banten dan selaku kuasa pengguna anggaran.

Sebagaimana diketahui, pada kasus proyek kapal kayu berbobot 30 GT ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar dari total proyek sebesar Rp 12 Miliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kapal Kayu
 
Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
 
Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
 
Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
 
3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
 
Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]