Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Genset
Korupsi Genset Rp 20,2 Miliar, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan
Friday 29 Mar 2013 01:29:01

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas Kejaksaan Agung menahan tersangka dengan insial SW sesuai Surat Perintah Penahanan (SPP) nomor: print-01/F.2/Fd.1/03/2013, tanggal 28 Maret 2013, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan 16 April 2013 di rumah tahanan wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

Seorang tersangka lain yakni AB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sesuai SPP nomor print-02/F.2/Fd.1/03/2013, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan 16 April 2013.

"Tim penyidik selain melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dan di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Kabupaten Raja Ampat, juga melakukan penyitaan dokumen dan surat lainnya sebanyak 174 berkas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, dan membenarkan penahanan 2 tersangka tersebut, Kamis (28/3).

Selain itu dijelaskan Setia Untung, kedua tersangka pelaksana kegiatan tersebut yaitu: AB merupakan mantan Direktur PT Graha Sarana Duta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-52/F.2/Fd.1/06/2012 tanggal 26 Juni 2012 dan SW Direktur Utama PT Graha Sarana Duta, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-77/F.2/Fd.1/08/2012 tanggal 29 Agustus 2012.

Tersangka AB, dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar itu, yang anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dan kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Genset
 
Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
 
3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
 
Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
 
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]