Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Korupsi Flame Turbine 23,9 Miliar, 6 Saksi Diperiksa Kejagung
Wednesday 27 Feb 2013 22:56:24

Plh Kapuspenkum Kejagung, Ok Ok Arwoko.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 6 Saksi terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000, Rabu (27/2).

Ok Ok Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung kepada Wartawan menjelaskan bahwa pengadaan Flame Turbine tersebut pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.

Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi, masing-masing Misbachul Munir, mantan General Manager, Fernando Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Jhonny Hutajulu Sekretaris Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Zainal Arifin Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang. Nirwan Fahri, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Abdul Rais, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang.

"Keenam saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang pada pokoknya mereka diperiksa kronologis proses tugas dan kewenangan panitia dalam melakukan pemeriksaan hasil pengadaan yang dilaksanakan oleh CV Sri Makmur sebagai pemenang lelang pengadaan flame turbine yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana termuat dalam kontrak perjanjian kerja," kata Arwoko.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
• 5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
• Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
• Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
• Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]