Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KONI
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
2025-02-17 01:18:46

Tersangka DSB (pake Rompi) Mantan Sekertaris KONI Kota Samarinda 2016 (Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam proses hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI Kota Samarinda menetapkan mantan Sekretaris KONI Samarinda tahun 2016, berinisial DSB (57 tahun), sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan, Jumat (14/2).

Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp 5,9 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2016 kepada KONI Samarinda.

Namun, dalam pengelolaannya, dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Biaya (RKB), menyebabkan negara dirugikan senilai Rp 2,6 miliar.

Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, SH mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada periode April hingga Juni 2016 saat tersangka DSB mengelola dana hibah di kantor sekretariat KONI Samarinda.

“Tidak sesuai dengan RKB-nya, itulah yang disalahgunakan dan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar,” ujar Bara Mantio Irsahara.

Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah tahap ini, Kejari akan menyusun rencana dakwaan dan segera melimpahkan kasus ke pengadilan.

Tersangka saat ini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2025.

Jika dalam periode ini pemeriksaan belum selesai, maka masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari, terang Bara.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara Tersangka DSB

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18. “Kalau ancamannya di Pasal 2 itu minimal 4 tahun, sedangkan di Pasal 3 maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara, tegas Kasi Inteljen Kejari Samarinda Bara Mantio.(bh/gaj)


 
Berita Terkait KONI
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]