Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Korupsi
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
Friday 26 Jul 2013 20:47:53

Ilustrasi.(Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Enam fasilitator sosial dana rekonstruksi gempa 2006 Desa Terong Bantul dijatuhi vonis penjara dua tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Sidang yang digelar Kamis (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja itu beragenda putusan untuk enam terdakwa yakni Jaka Sulistyo, Nuryanto, Ngatini, Tulus dan Ribut.

Ketua Majelis Hakim Moch Mawardi memutus keenam terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Penasehat hukum Tulus dan Ribut, Kurniawan Sutrisno menyatakan vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Hakim tidak memperhatikan keterangan saksi yaitu Lilik Karnaen sebagai Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) yang menyatakan keenam terdakwa tidak menggunakan dana.

“Dana itu kan langsung diserahkan kepada Lilik. Tadi majelis hakim juga menyatakan tidak menjatuhkan ganti rugi karena uang telah dikembalikan. Tetapi kenapa putusannya tetap sama dengan yang menikmati,” ungkap dia, seperti yang dikutip dari harianjogja.com.

Terkait ini, ia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sementara kuasa hukum keempat terdakwa lain Priyana Suharta menegaskan akan mengajukan banding.(hjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]