Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Dana APBD
Korupsi Dana APBD, Kejari Tahan Pejabat Pemkab Kediri
Thursday 04 Aug 2011 16:20:04

Ilustrasi
KEDIRI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri mengambil langkah tegas terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Kediri, Laudi dan bendaharanya, Nurahayu yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD 2011 senilai Rp 600 juta. Mereka langsung digiring ke ke Lapas kelas II A Kediri, Kamis (4/8).

Kajari Kabupaten Kediri Nasril mengatakan, penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan karena keduanya sudah cukup bukti terindikasi menggelapkan dana APBD tersebut. "Sedikitnya tujuh orang telah kami periksa untuk mendalami kasus ini," ujar Nasril.

Sedangkan, pos anggaran yang diselewengkan di antaranya bantuan untuk organisasi masyarakat pada 2010 di daerah ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui dana bantuan ormas yang seharusnya diberikan kepada lembaga bersangkutan diserahkan Nurahayu selaku bendahara kepada Laudi. "Dan indikasi yang didapatkan dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Nasril.

Namun, pihak kejaksaan hingga kini mencari kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, mulai kepala Bakesbangpolismas selaku penanggung jawab hingga para kepala bidang lainnya. Kasus ini mencuat setelah sejumlah LSM dan ormas mempertanyakan tidak keluarnya bantuan yang biasa diterima ormas pada tahun-tahun sebelumnya. (mic/biz)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
• ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
• Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
• Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
• Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
• Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]