JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan bahwa, setelah ditetapkannya Tersangka dengan berinisial S, Kasi Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Republik Indonesia dan mengeluarkan barang dari wilayah Republik Indonesia ke luar negeri di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor : PRINT-01 / Q.1.14.6 / Fd.1 / 10 / 2013 Tanggal 21 Oktober 2013, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 November 2013 di Rutan Pontianak," kata Untung, Minggu (27/10) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, penahanan S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/Q.1.14.6/Fd.1/10/ 2013, tanggal 25 Oktober 20132. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka selaku Kasi Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong diduga dilakukan dengan bervariasi melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong antara lain dengan cara-cara:
a. Memasukkan barang dari pintu PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong yang bukan merupakan kawasan Pabean, karena tidak ada penunjukkan dari Menteri Perdagangan.
b. Memasukkan dan mengeluarkan barang baik dari Malaysia ke Indonesia ataupun dari Indonesia ke Malaysia dilakukan tidak sebagaimana mestinya/sesuai prosedur karena pembayaran tersebut dititipkan kepada Kasi Kepabeanan dan Cukai (Tersangka S) dan petugas yang ada dilapangan dan penetapan Bea Masuk dibuat dengan berdasarkan tolak ukur yang tidak jelas dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan kendaraan.
c. Pengeluarkan barang dengan cara menggunakan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), tanpa dokumen yang seharusnya dilengkapi (Bill of Lading, Letter of Credit, Manifest) sama sekali tidak ada dan Invoice diduga palsu dan SSPCP, BC.11, dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3. Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b, Undan-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Untung.(bhc/mdb) |